HOME  ⁄  Nasional

Komisi III DPR Tegaskan Tidak Ada Surpres Pergantian Kapolri, Minta Publik Tak Percaya Isu Menyesatkan

Oleh Aditya Yohan
SHARE   :

Komisi III DPR Tegaskan Tidak Ada Surpres Pergantian Kapolri, Minta Publik Tak Percaya Isu Menyesatkan
Foto: (Sumber :Ketua Komisi III DPR RI, Habiburokhman. Foto: Devi/Karisma.)

Pantau - Ketua Komisi III DPR RI Habiburokhman menegaskan tidak ada Surat Presiden (Surpres) yang dikirim kepada DPR RI terkait pergantian Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia (Kapolri), sehingga masyarakat diminta tidak terpengaruh informasi yang belum terverifikasi.

Ia menyampaikan klarifikasi tersebut di Jakarta, Rabu (5/8), menyusul beredarnya informasi mengenai adanya Surpres pergantian Kapolri.

DPR Pastikan Tidak Ada Surpres

Habiburokhman mengungkapkan Komisi III DPR RI telah melakukan penelusuran terhadap informasi yang beredar, termasuk berkoordinasi dengan pimpinan DPR RI dan pihak terkait di lingkungan Istana Kepresidenan.

Ia menegaskan, "Perlu kami sampaikan klarifikasi bahwa tidak benar jika dikatakan ada Surat Presiden kepada DPR RI yang berisi tentang pergantian Kapolri."

Ia juga mengatakan, "Hasil pengecekan yang kami lakukan menunjukkan bahwa memang tidak ada pengiriman Surat Presiden terkait pergantian Kapolri. Pimpinan DPR RI juga telah melakukan konfirmasi kepada pihak terkait di Istana dan hasilnya sama, tidak ada Surpres dimaksud."

Imbau Publik Mengedepankan Informasi Faktual

Habiburokhman mengimbau masyarakat agar lebih bijak menyikapi informasi yang beredar, khususnya terkait isu-isu strategis kenegaraan yang berpotensi memunculkan spekulasi dan kegaduhan.

Ia berharap polemik mengenai isu pergantian Kapolri segera diakhiri karena tidak didukung fakta.

Ia menambahkan, "Spekulasi terkait adanya Surat Presiden tersebut sebaiknya disudahi. Mari kita mengedepankan informasi yang benar dan dapat dipertanggungjawabkan."

Sesuai ketentuan konstitusi dan peraturan perundang-undangan, pengangkatan maupun pemberhentian Kapolri dilakukan oleh Presiden dengan persetujuan DPR RI melalui mekanisme penyampaian Surpres, pembahasan dan uji kelayakan di Komisi III DPR RI, sebelum memperoleh persetujuan dalam Rapat Paripurna DPR RI.

Penulis :
Aditya Yohan