HOME  ⁄  Nasional

KPK Menemukan Uang 8.500 Dolar Singapura di Ruangan Kepala Kantor Imigrasi Jakarta Selatan

Oleh Arian Mesa
SHARE   :

KPK Menemukan Uang 8.500 Dolar Singapura di Ruangan Kepala Kantor Imigrasi Jakarta Selatan
Foto: Pelaksana Tugas Direktur Penyidikan Komisi Pemberantasan Korupsi Achmad Taufik Husein memberikan keterangan di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Selasa 4/8/2026 (sumber: ANTARA/Rio Feisal)

Pantau - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menemukan uang tunai sebesar 8.500 dolar Singapura di ruangan Kepala Kantor Imigrasi Kelas I Khusus Non TPI Jakarta Selatan, Winarko, saat penggeledahan yang merupakan bagian dari penyidikan kasus dugaan korupsi dalam pengurusan izin tinggal warga negara asing.

Pelaksana Tugas Direktur Penyidikan KPK Achmad Taufik Husein mengonfirmasi lokasi penemuan uang tersebut kepada wartawan di Jakarta pada Rabu (5/8/2026) dengan mengatakan, “Kepala Kanim Jaksel.”

Penemuan Uang dalam Penggeledahan

Sebelumnya, KPK menggeledah Kantor Imigrasi Jakarta Selatan pada 4 Agustus 2026 sebagai bagian dari penyidikan dugaan korupsi pengurusan izin tinggal warga negara asing.

Juru Bicara KPK Budi Prasetyo mengatakan, “Dari penggeledahan di Kantor Imigrasi Jakarta Selatan, penyidik turut mengamankan uang tunai dalam mata uang asing senilai 8.500 dolar Singapura.”

KPK menyatakan penyitaan tersebut menjadi bagian dari proses pengumpulan alat bukti dalam penyidikan perkara yang sedang berjalan.

Perkembangan Kasus Dugaan Korupsi

Kasus ini merupakan tindak lanjut dari operasi tangkap tangan (OTT) yang dilakukan KPK pada 2–3 Juni 2026 terkait dugaan korupsi dalam pengurusan izin tinggal warga negara asing.

OTT tersebut menjadi operasi tangkap tangan ke-11 yang dilakukan KPK sepanjang tahun 2026.

Pada 4 Juni 2026, KPK menetapkan delapan orang sebagai tersangka dalam perkara dugaan pemerasan terkait pengurusan izin tinggal warga negara asing.

KPK menduga tindak pidana tersebut berlangsung selama periode 2022–2026 di lingkungan Kementerian Hukum dan HAM yang kemudian berubah menjadi Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan.

Selain Silmy Karim yang menjabat sebagai Direktur Jenderal Imigrasi periode 2023–2024, KPK juga menetapkan Pelaksana Tugas Direktur Jenderal Imigrasi periode 2024–2025, Saffar Muhammad Godam, sebagai tersangka.

Tersangka lainnya yang ditetapkan KPK yakni Jaya Saputra selaku Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Imigrasi Jawa Barat, Ronald Arman Abdullah selaku Kepala Kantor Imigrasi Kelas I Khusus Non-TPI Jakarta Barat, Tessar Bayu Setyaji selaku Kepala Subdirektorat Direktorat Izin Tinggal dan Status Keimigrasian, Bagus Bramantyo, Juniadi Sri Priambudi selaku Ketua Tim Alih Status Izin Tinggal Terbatas, serta Gusti Benardiansyah yang merupakan Staf Subdirektorat Izin Tinggal.

KPK menduga para tersangka memperoleh keuntungan sekitar Rp145,5 miliar dari praktik tersebut selama periode 2022–2026.

Penulis :
Arian Mesa