HOME  ⁄  Nasional

KY Menuntaskan Wawancara Sembilan Calon Hakim Agung Kamar Pidana dalam Seleksi Tahun 2026

Oleh Ahmad Yusuf
SHARE   :

KY Menuntaskan Wawancara Sembilan Calon Hakim Agung Kamar Pidana dalam Seleksi Tahun 2026
Foto: (Sumber :Komisi Yudisial menggelar seleksi wawancara terbuka seleksi calon hakim agung, calon hakim agung ad hoc HAM dan calon hakim ad hoc Tipikor di aula gedung KY, Jakarta, Senin (3/8/2026). ANTARA/Laily Rahmawaty.)

Pantau - Komisi Yudisial (KY) menuntaskan wawancara terhadap sembilan calon hakim agung kamar pidana dalam rangka seleksi terbuka calon hakim agung, calon hakim ad hoc HAM, dan calon hakim ad hoc Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Mahkamah Agung Tahun 2026 yang berlangsung selama dua hari sejak 3 Agustus 2026 di Jakarta.

Wawancara Uji Integritas dan Kompetensi Calon

Tahapan wawancara terhadap sembilan calon hakim agung kamar pidana selesai dilaksanakan pada Rabu.

Kesembilan calon tersebut adalah Abdul Azis, Bambang Myanto, Dhifla Wiyani, Nirwana, Setyanto Hermawan, Sudharmawatiningsih, Sugjyanto, Suprapti, dan Syamsul Arief.

Ketua KY Abdul Chair Ramadhan menjelaskan bahwa wawancara terbuka bertujuan menguji kapasitas intelektual, pengalaman, kompetensi, integritas, independensi, kepemimpinan, serta komitmen para calon terhadap penegakan hukum dan nilai keadilan.

"KY berharap para calon yang lulus dan diusulkan ke DPR adalah calon-calon terbaik yang berintegritas dan profesional, mampu menghasilkan putusan yang adil serta memberikan arah bagi perkembangan hukum nasional," katanya.

Seleksi Berlanjut Hingga 7 Agustus

Seleksi wawancara terbuka berlangsung pada 3–7 Agustus 2026.

Setelah tahapan kamar pidana selesai, proses wawancara dilanjutkan terhadap calon hakim agung kamar perdata, kamar tata usaha negara khusus pajak, kamar agama, serta calon hakim ad hoc HAM dan Tipikor.

Wawancara dilakukan oleh tujuh Komisioner KY bersama panelis tamu sesuai bidang kompetensi masing-masing calon.

Seluruh rangkaian seleksi dapat disaksikan secara langsung melalui kanal YouTube Komisi Yudisial.

Masyarakat juga diberi kesempatan menyampaikan pertanyaan kepada para calon sebagai bagian dari keterbukaan proses seleksi.

Pada tahap akhir, KY akan menetapkan calon yang dinyatakan lulus berdasarkan hasil wawancara dan tahapan seleksi sebelumnya sebelum mengusulkannya kepada DPR RI.

Penulis :
Ahmad Yusuf