
Pantau - Sebanyak 359 warga binaan Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIB Selong, Lombok Timur, Nusa Tenggara Barat, diusulkan menerima remisi umum dalam rangka HUT Ke-81 Kemerdekaan Republik Indonesia setelah memenuhi persyaratan sesuai ketentuan yang berlaku.
Kepala Lapas Kelas IIB Selong, Sudirman, mengatakan seluruh usulan tersebut masih menjalani proses verifikasi di Direktorat Jenderal Pemasyarakatan Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan.
"Seluruh usulan yang kami ajukan telah melalui proses verifikasi dan validasi secara cermat," kata Sudirman.
Ia menjelaskan, apabila memperoleh persetujuan, remisi akan diberikan secara serentak pada 17 Agustus 2026.
Ratusan Narapidana Penuhi Persyaratan
Berdasarkan data per 4 Agustus 2026, jumlah penghuni Lapas Kelas IIB Selong mencapai 521 orang yang terdiri atas 401 narapidana dan 120 tahanan.
Dari total narapidana tersebut, sebanyak 359 orang dinyatakan memenuhi syarat menerima remisi umum dengan besaran pengurangan masa pidana antara satu hingga enam bulan.
Sebanyak 176 warga binaan yang diusulkan menerima remisi merupakan narapidana yang mengikuti ketentuan Peraturan Pemerintah Nomor 99 Tahun 2012, terdiri atas 173 narapidana perkara narkotika dan tiga narapidana perkara korupsi.
Diharapkan Jadi Motivasi Warga Binaan
Sudirman mengatakan seluruh usulan remisi diajukan melalui Sistem Database Pemasyarakatan dan telah memenuhi persyaratan administratif maupun substantif, termasuk berkelakuan baik serta aktif mengikuti program pembinaan.
Ia berharap pemberian remisi dapat menjadi motivasi bagi warga binaan untuk terus mengikuti program pembinaan dan mempersiapkan diri kembali ke masyarakat sebagai pribadi yang lebih baik.
- Penulis :
- Ahmad Yusuf



