HOME  ⁄  Nasional

Jaksa Agung Memberhentikan Sementara Febrie Adriansyah Usai Ditetapkan sebagai Tersangka Dugaan TPPU

Oleh Arian Mesa
SHARE   :

Jaksa Agung Memberhentikan Sementara Febrie Adriansyah Usai Ditetapkan sebagai Tersangka Dugaan TPPU
Foto: Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejaksaan Agung Anang Supriatna (sumber: Kejaksaan Agung RI)

Pantau - Jaksa Agung RI ST Burhanuddin memberhentikan sementara status jaksa mantan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus), Febrie Adriansyah, setelah yang bersangkutan ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU), dengan keputusan tersebut berlaku efektif sejak 31 Juli 2026.

Pemberhentian Sesuai Mekanisme

Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejaksaan Agung, Anang Supriatna, membenarkan pemberhentian sementara tersebut.

"Benar, saat ini Pak FA (Febrie Adriansyah) sudah diberhentikan sementara sambil menunggu putusan yang berkekuatan hukum tetap atau inkracht. Jaksa Agung yang memberhentikan," ungkap Anang Supriatna.

Anang Supriatna mengatakan pemberhentian sementara dilakukan sesuai mekanisme setelah adanya laporan dari Tim 9 yang menetapkan Febrie Adriansyah sebagai tersangka.

"Mekanisme atas laporan dari Tim 9 soal yang bersangkutan sebagai tersangka," kata Anang Supriatna.

Kasus dugaan TPPU yang menjerat Febrie Adriansyah saat ini ditangani oleh tim penyidik Kejaksaan Agung yang dikenal sebagai Tim 9.

Pengunduran Diri dan Proses Hukum

Sebelumnya, pada 11 Juli 2026, Jaksa Agung menerima surat pengunduran diri Febrie Adriansyah dari jabatannya sebagai Jampidsus.

Pengunduran diri tersebut dilakukan sebagai bentuk komitmen menjaga integritas, objektivitas, dan netralitas proses penegakan hukum.

Pengunduran diri itu juga berkaitan dengan proses hukum perkara dugaan korupsi yang penanganannya dialihkan dari Polri ke Kejaksaan Agung.

Tim penyidik Kejaksaan Agung atau Tim 9 telah menetapkan Febrie Adriansyah dan pihak swasta Nurman Herin sebagai tersangka dalam kasus dugaan TPPU yang tindak pidana asalnya berupa dugaan korupsi.

Pihak Febrie Adriansyah menyatakan akan mengajukan praperadilan atas penetapan status tersangka terhadap dirinya.

Penulis :
Arian Mesa