
Pantau - Kubu mantan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Febrie Adriansyah menegaskan bahwa pengajuan praperadilan bertujuan memastikan proses penegakan hukum berjalan sesuai prinsip due process of law dan bukan untuk menghindari proses hukum.
Praperadilan Disebut untuk Menguji Proses Hukum
Prinsip due process of law merupakan prinsip hukum yang menjamin setiap orang memperoleh perlakuan yang adil, perlindungan hak asasi manusia, serta proses peradilan yang sah.
Prinsip tersebut bertujuan mencegah tindakan sewenang-wenang dari aparat penegak hukum maupun pemerintah.
Anggota tim kuasa hukum Febrie Adriansyah, Febri Diansyah, menyampaikan dalam konferensi pers di Jakarta, Selasa (4/8/2026), "Jangan sampai kemudian proses penegakan hukumnya keliru, melanggar aturan hukum sehingga hak-hak orang terabaikan."
Ia menegaskan bahwa pengajuan praperadilan bukan merupakan upaya untuk menghindari proses hukum.
Febri Diansyah mengatakan, "Baik yang sudah dilakukan ataupun akan dilakukan, kami menghormati itu, meskipun undang-undang memberikan hak untuk menguji prosesnya di pengadilan."
Setelah permohonan praperadilan diajukan, tim kuasa hukum menyatakan menyerahkan sepenuhnya keputusan kepada pertimbangan dan rasa keadilan majelis hakim.
Dua Permohonan Praperadilan Diajukan
Sebelumnya, Febrie Adriansyah menyatakan akan mengajukan praperadilan atas penetapan dirinya sebagai tersangka oleh Kejaksaan Agung dan Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri).
Anggota tim kuasa hukum Febrie Adriansyah, Firman Wijaya, menjelaskan bahwa pihaknya akan mengajukan dua permohonan praperadilan.
Permohonan pertama berkaitan dengan upaya paksa yang dilakukan Kejaksaan Agung, meliputi keberatan atas penetapan status tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) serta penahanan yang dilakukan penyidik.
Permohonan kedua berkaitan dengan upaya paksa penetapan tersangka oleh Polda Metro Jaya dan/atau Korps Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Kortastipidkor) Polri yang mencakup keberatan atas dugaan tindak pidana korupsi dan TPPU.
Permohonan tersebut juga mempersoalkan tindakan penggeledahan dan penyitaan yang dilakukan oleh penyidik.
Tim penyidik Kejaksaan Agung telah menetapkan Febrie Adriansyah sebagai tersangka dalam kasus dugaan TPPU bersama pihak swasta Nurman Herin.
Sementara itu, Polri menetapkan Febrie Adriansyah sebagai tersangka dugaan tindak pidana korupsi dan TPPU dalam penanganan perkara PT Asabri periode 2020–2024 bersama pihak swasta Don Ritto yang juga berstatus sebagai tersangka dugaan TPPU.
- Penulis :
- Leon Weldrick



