
Pantau - Masyarakat Adat Suku Balik bersama Aliansi Masyarakat Adat Nusantara (AMAN) mengajukan uji materiil terhadap Pasal 21 Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2022 tentang Ibu Kota Negara (IKN) ke Mahkamah Konstitusi (MK) dengan permohonan yang didaftarkan pada Selasa, 4 Agustus 2026, dan tercatat dengan nomor registrasi 299/PUU-XXIV/2026.
Pasal 21 UU IKN mengatur bahwa pemerintah dalam pembangunan IKN harus memperhatikan hak masyarakat adat dalam aspek tata ruang, pertanahan, kebencanaan, dan keamanan.
Pemohon Nilai Perlindungan Masyarakat Adat Belum Memadai
Kuasa hukum pemohon, Yance Arizona, menilai penggunaan kata "memperhatikan" dalam Pasal 21 UU IKN belum memberikan perlindungan yang memadai bagi masyarakat adat.
Menurut Yance Arizona, penggunaan kata tersebut hanya bersifat pasif sehingga perlindungan terhadap masyarakat adat sepenuhnya bergantung pada kemauan pemerintah.
Ia menilai ketentuan tersebut belum menciptakan hubungan timbal balik antara pemerintah dengan masyarakat adat.
Melalui uji materiil tersebut, pemohon meminta agar pemerintah tidak hanya memperhatikan masyarakat adat, tetapi juga mendengar pendapat serta meminta persetujuan masyarakat adat sebelum mengambil tindakan yang berdampak pada tanah adat, wilayah adat, maupun kehidupan masyarakat adat di kawasan IKN.
Yance Arizona mengatakan, "Karena tanpa itu, sama saja sebenarnya dengan pemerintah sedang membuat kolonisasi baru."
Kekhawatiran Masyarakat Adat di Kawasan IKN
Tokoh Masyarakat Adat Suku Balik, Sibukdin, menjelaskan bahwa Masyarakat Adat Suku Balik merupakan masyarakat adat yang tinggal di Kecamatan Sepaku.
Ia menyampaikan permohonan uji materiil diajukan karena adanya kekhawatiran terhadap potensi gangguan terhadap kampung halaman, hutan adat, tanah adat, dan sumber air di wilayah adat.
Sibukdin mengungkapkan, "Begitu datang IKN kami merasa risih, tentunya juga kami merasa ketar-ketir karena kami belum tahu apakah kami ini dianggap ada atau tidak, padahal kami ada di sana."
Ia juga menyatakan bahwa uji materiil ini menjadi sarana untuk menyampaikan bahwa masyarakat adat Suku Balik benar-benar ada dan telah lama mendiami wilayah tersebut.
Sekretaris Jenderal AMAN, Rukka Sombolinggi, menegaskan bahwa wilayah IKN bukan merupakan tanah kosong karena telah ditempati oleh masyarakat adat Suku Balik.
Melalui permohonan tersebut, AMAN dan Masyarakat Adat Suku Balik berharap memperoleh kepastian hukum serta pengakuan atas keberadaan masyarakat adat Suku Balik di wilayah yang kini menjadi IKN.
Rukka Sombolinggi mengatakan, “Kami berharap MK supaya bisa memastikan Pasal 21 UU IKN tidak berlaku. Karena ditempat itu orang Balik, seperti masyarakat adat di negeri ini belum ada UU Masyarakat Adat, sehingga Pasal 21 tidak bisa berlaku, karena mereka menduduki kawasan hutan.”
- Penulis :
- Shila Glorya



