
Pantau - Wakil Ketua Komisi III DPR RI Ahmad Sahroni menilai pembahasan Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Perampasan Aset masih memerlukan pendalaman, terutama terkait desain kelembagaan yang akan mengelola aset hasil tindak pidana, usai Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) bersama Yeheskiel Minggus Tiranda dan Firman Wijaya di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (4/8/2026).
Pembahasan RUU Masih Terus Dimatangkan
Ahmad Sahroni menjelaskan berbagai masukan dari para ahli menunjukkan penyusunan RUU Perampasan Aset tidak sesederhana yang dipersepsikan publik.
Selain membahas substansi mengenai mekanisme perampasan aset, Komisi III DPR RI juga masih mengkaji nomenklatur regulasi serta bentuk lembaga yang nantinya bertugas mengelola aset hasil tindak pidana.
Ia mengungkapkan, "Narasumber menyampaikan tidak mudah untuk menyikapi RUU Perampasan Aset dikarenakan dinamika yang diwakili oleh semua pihak. Maka itu di masa reses ini kita tetap rapat untuk mengundang mereka agar menerima masukan atau hal-hal yang terkait kebaikan untuk sama-sama semua pihak,"
Menurut Sahroni, Komisi III DPR RI akan terus mengundang akademisi dan para ahli untuk memperkaya pembahasan sebelum RUU Perampasan Aset difinalisasi.
Ia mengatakan, "Tidak mudah, karena ini masih dalam rangkaian menerima aspirasi dari mereka agar tidak salah. Tetap nanti akan didaur ulang lagi agar memunculkan nama yang pas, agar tidak bolak-balik nanti,"
Usulkan Satu Lembaga Khusus Pengelola Aset
Politisi Fraksi Partai NasDem itu berpandangan bahwa apabila nantinya dibentuk lembaga baru, fungsi pengelolaan aset yang saat ini tersebar di berbagai aparat penegak hukum perlu diintegrasikan agar tidak terjadi tumpang tindih kewenangan.
Menurutnya, fungsi pengelolaan aset yang saat ini berada di Kejaksaan maupun Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dapat disatukan dalam satu lembaga yang lebih fokus.
Sahroni mengatakan, "Kalau memang ada yang baru maka (fungsi) lembaga lama itu ditiadakan, jadikan satu tempat yang memang khusus melakukan penyelamatan aset atau peralihan aset tadi,"
Ia menambahkan bahwa lembaga tersebut idealnya berdiri secara independen sehingga tidak berada di bawah salah satu aparat penegak hukum.
Sahroni menegaskan, "Lebih baiknya berdiri sendiri, secara independen agar fokus dalam tindak pidana untuk pengamanan atau peralihan aset tadi. Kita pengennya jadi satu lembaga saja untuk lebih memudahkan pengawasan. Jadi jangan nanti Kejaksaan ngurus ini, KPK ngurus ini, masing-masing. Kita pengennya jadi satu lembaga yang fokus. Ini yang masih perlu dikaji terus-menerus agar tidak jadi tumpang tindih,"
Lembaga independen tersebut dinilai dapat membuat pengelolaan, pengamanan, dan peralihan aset hasil tindak pidana menjadi lebih profesional sekaligus mempermudah proses pengawasan dalam satu institusi.
- Penulis :
- Leon Weldrick



