
Pantau - Anggota Komisi III DPR RI Hinca Panjaitan menegaskan pembahasan RUU Perampasan Aset harus dilakukan secara hati-hati, terutama dalam merancang kelembagaan yang akan mengelola aset hasil tindak pidana agar nilai ekonominya tetap terjaga hingga seluruh proses hukum selesai, usai Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) bersama Yeheskiel Minggus Tiranda dan Firman Wijaya di Gedung Nusantara II, Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (4/8/2026).
Pembahasan Kelembagaan Pengelola Aset
Hinca mengatakan masukan para ahli memperkaya pembahasan RUU, khususnya terkait ketentuan peralihan, ketentuan penutup, serta desain kelembagaan pengelola aset rampasan negara.
"Diskusinya sangat dalam dan menarik. Masukan dari mereka, terutama Prof. Yeheskiel, itu hati-hati di ketentuan peralihan dan penutup. Yang kedua adalah substansi-substansi apa yang mestinya kita percakapkan dan diskusikan," ungkap Hinca.
Ia menjelaskan pengelolaan aset rampasan negara memiliki kompleksitas tinggi karena aset yang disita tidak hanya berupa barang bergerak, tetapi juga aset produktif seperti perkebunan, pertambangan, rumah sakit, saham, hingga bitcoin yang nilainya dapat berubah sewaktu-waktu.
"Yang mau dikelola ini aset. Ada aset yang berwujud seperti mobil, tapi ada juga kebun sawit, pertambangan, saham, bahkan bitcoin yang nilainya berubah-ubah. Kalau itu bagian dari kejahatan, bagaimana mengelolanya? Jangan hanya merampas kalau ujung-ujungnya jadi ampas," tegasnya.
Hinca mencontohkan apabila negara menyita perkebunan sawit, tanaman tersebut harus tetap dirawat agar produktivitas dan nilainya tidak menurun.
Ia juga mencontohkan apabila rumah sakit disita, pelayanan kepada pasien harus tetap berjalan selama proses hukum berlangsung.
"Kalau sawit atau CPO-nya, dia harus dirawat. Kalau tidak nilainya turun atau busuk. Rumah sakit sementara pasien masih ada, terus bagaimana ini? Jadi itu menggambarkan kompleksitas yang dibahas ini dan karena itu butuh banyak masukan dari para ahli untuk ini tadi," ujarnya.
Hinca menilai RUU Perampasan Aset perlu merumuskan secara jelas institusi yang memiliki kewenangan sekaligus kemampuan mengelola aset-aset rampasan tersebut.
Salah satu gagasan yang mengemuka dalam pembahasan adalah pembentukan badan khusus yang menangani eksekusi aset negara.
"Mungkin lebih tepat badan eksekusi negara. Satu mengelola aset yang sudah inkrah di pengadilan, yang kedua aset yang masih berproses sebagai perkara. Tapi ini belum kesimpulan akhir, masih perdebatan yang harus terus diperdalam," katanya.
Hinca mengungkapkan sejumlah negara seperti Kolombia dan Inggris dinilai belum berhasil membentuk lembaga pengelola aset rampasan yang efektif.
"Lesson learned negara-negara lain ini mestinya jadi pelajaran bagi kita. Kita tidak mau seperti itu. Karena itu butuh kehati-hatian, butuh banyak masukan, dan tentu membutuhkan perhatian dari pemerintah, tidak hanya DPR," ungkapnya.
Pakar Soroti Dampak Penyitaan Aset
Persoalan penyitaan aset yang berdampak terhadap aspek ekonomi juga sejalan dengan pandangan sejumlah pakar yang hadir dalam RDPU.
Dalam RDPU, Advokat Senior Juniver Girsang membagikan pengalamannya mengenai praktik penyitaan aset dalam proses peradilan.
Juniver menyoroti kasus penyitaan aset investasi berupa saham milik 14.000 nasabah asuransi yang dilakukan penegak hukum dengan alasan pengembalian kerugian negara.
Menurut Juniver, penyitaan tersebut menimbulkan dampak sosial yang serius, termasuk adanya belasan nasabah yang meninggal dunia akibat stres karena kehilangan dana pensiun serta meningkatnya angka perceraian akibat tekanan ekonomi.
Juniver mengusulkan perombakan arsitektur kewenangan aparat penegak hukum agar tidak terjadi monopoli kekuasaan dalam penyitaan dan pengelolaan aset.
Ia juga mengusulkan pembentukan Komite Pengelolaan Aset yang beroperasi secara independen di bawah koordinasi Menteri Keuangan.
Menurut Juniver, pemisahan fungsi antara institusi yang melakukan penindakan dengan otoritas yang mengelola serta melelang aset merupakan syarat penting untuk menciptakan sistem yang transparan dan berkeadilan.
- Penulis :
- Leon Weldrick



