
Pantau - Tim URC Burhan Satreskrim Polres Ende, Polda Nusa Tenggara Timur, menggagalkan dugaan perekrutan 21 calon pekerja migran Indonesia (PMI) ilegal dengan mengamankan seorang pria berinisial SK yang diduga akan memberangkatkan mereka ke Kalimantan melalui jalur nonprosedural.
Pengungkapan Berawal dari Laporan Masyarakat
Kabid Humas Polda NTT Kombes Pol. Henry Novika Chandra mengatakan pengungkapan kasus bermula dari informasi masyarakat mengenai rombongan calon pekerja asal Kabupaten Ngada yang menuju Kabupaten Sikka dan diduga akan diberangkatkan ke Kalimantan menggunakan kapal laut.
Ia mengungkapkan, "Terduga SK membawa 21 orang yang hendak berangkat ke Kalimantan menggunakan kapal tanpa melalui prosedur yang sesuai ketentuan."
Henry menjelaskan, "Informasi itu segera ditindaklanjuti Tim URC Burhan Satreskrim Polres Ende dengan melakukan penyelidikan hingga berhasil menghentikan rombongan di wilayah Kabupaten Ende."
Tim yang dipimpin Kanit Resmob Satreskrim Polres Ende Aipda Arnoldus Atubogo bersama Bripka Virgilius P. Wasa dan Bripka Yakobus Balibahin kemudian mengamankan SK yang diduga berperan merekrut dan mengangkut para calon pekerja migran.
Polisi Dalami Dugaan TPPO
Selain mengamankan terduga pelaku, polisi menyelamatkan 21 calon pekerja migran serta menyita tiga unit mobil travel yang digunakan untuk mengangkut para korban dan satu unit telepon seluler yang diduga berkaitan dengan aktivitas perekrutan.
Kasus tersebut kini ditangani berdasarkan Laporan Polisi Nomor LP/A/14/VII/2026/SPKT.Sat.Reskrim/Res Ende/Polda NTT tertanggal 31 Juli 2026.
Penyidik Satreskrim Polres Ende masih memeriksa terduga pelaku, para calon pekerja migran, dan sejumlah saksi untuk mendalami dugaan tindak pidana perdagangan orang (TPPO), sekaligus mengumpulkan alat bukti, mendalami modus operandi, serta mempersiapkan gelar perkara.
Kapolda NTT Irjen Pol. Rudi Darmoko menegaskan, "Polda NTT berkomitmen menindak tegas setiap pelaku tindak pidana perdagangan orang sesuai ketentuan hukum yang berlaku. Pencegahan TPPO akan terus diperkuat melalui sinergi dengan pemerintah daerah, instansi terkait, dan partisipasi aktif masyarakat."
Kapolda juga mengimbau masyarakat agar tidak mudah tergiur tawaran pekerjaan dengan iming-iming penghasilan besar tanpa melalui mekanisme resmi serta memastikan legalitas perusahaan penempatan pekerja migran sebelum berangkat bekerja.
- Penulis :
- Aditya Yohan



