
Pantau - Kejaksaan Agung mengungkapkan empat perusahaan yang digeledah Tim 9 pada Senin (3/8) merupakan perusahaan milik Don Ritto (DR) dalam penyidikan kasus dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) dengan tindak pidana asal korupsi.
Empat Perusahaan Milik Don Ritto Digeledah
Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung Anang Supriatna mengatakan empat perusahaan yang digeledah penyidik adalah PT HI, PT PIS, PT KPE, dan PT SME.
“(Milik, red.) DR,” ungkap Anang saat menjelaskan kepemilikan empat perusahaan tersebut di Jakarta, Selasa.
Selain empat perusahaan itu, penyidik juga menggeledah Kantor Don Ritto dan Rekan di Jakarta Selatan serta rumah tersangka Nurman Herin di Depok, Jawa Barat.
Pada hari yang sama, penyidik turut memeriksa empat saksi berinisial T, ER, DH, dan HH yang berasal dari pihak swasta.
Anang menyampaikan penyidik hingga Selasa masih melanjutkan upaya penggeledahan, namun belum mengungkap lokasi yang menjadi sasaran.
Penyidikan Kasus TPPU Terus Berlanjut
Penggeledahan dan pemeriksaan dilakukan sebagai bagian dari penyidikan perkara dugaan TPPU dengan tindak pidana asal korupsi yang melibatkan mantan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Febrie Adriansyah.
Dalam perkara tersebut, penyidik telah menetapkan dua tersangka, yakni Febrie Adriansyah dan pihak swasta Nurman Herin.
Penyidikan dilakukan berdasarkan Surat Perintah Penyidikan Nomor Print-03/F.2/Fd.2/07/2026 yang diterbitkan pada 20 Juli 2026 setelah Kejaksaan Agung menerima pelimpahan berkas perkara dan barang bukti dari Polri berupa emas seberat 74 kilogram serta uang valuta asing senilai ratusan miliar rupiah.
Kejaksaan Agung sebelumnya juga menerbitkan tiga surat perintah penyidikan lain terkait dugaan korupsi dan TPPU di PT KNI, dugaan korupsi tata kelola batu bara di PLTU, serta dugaan korupsi dan TPPU dalam penanganan perkara PT Asabri.
Dalam perkara PT Asabri, Polri menetapkan Febrie Adriansyah sebagai tersangka dugaan korupsi dan TPPU, sedangkan Don Ritto ditetapkan sebagai tersangka TPPU.
- Penulis :
- Ahmad Yusuf



