
Pantau - Anggota Komisi III DPR RI Mercy Barends mendukung usulan pembentukan Komite Perampasan Aset yang bersifat independen dalam pembahasan Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Perampasan Aset guna memperkuat tata kelola, transparansi, dan akuntabilitas pengelolaan aset hasil tindak pidana.
Pernyataan tersebut disampaikan Mercy usai Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) Komisi III DPR RI bersama para praktisi hukum di Gedung Nusantara II, DPR RI, Senayan, Jakarta, Senin (3/8).
Komite Independen Diusulkan Kelola Aset
Mercy menjelaskan usulan pembentukan komite bertujuan memisahkan fungsi penegakan hukum dengan pengelolaan aset hasil perampasan.
Menurutnya, aparat penegak hukum tetap menjalankan fungsi penyidikan dan penuntutan, sedangkan pengelolaan aset dilakukan melalui mekanisme yang lebih objektif dan profesional.
Ia mengungkapkan, "Komite Perampasan Aset dalam usulan yang tadi ditawarkan adalah mereka akan melakukan proses-proses pengelolaan, mulai dari appraisal awal, menghitung kerugian yang sebenarnya, melakukan listing aset yang dapat dirampas maupun yang tidak, hingga pengelolaan aset, baik dalam bentuk penjualan, pelelangan, dan seterusnya. Kami harapkan dengan komite ini prosesnya bisa dilakukan secara independen."
Mercy menilai mekanisme tersebut dapat mencegah kekeliruan dalam penghitungan kerugian negara maupun penentuan aset yang layak dirampas.
Tekankan Transparansi dan Kepastian Hukum
Mercy mengatakan pembahasan RUU Perampasan Aset harus mampu memberikan kepastian hukum bagi negara maupun pihak yang asetnya akan dirampas.
Ia menegaskan setiap tahapan proses perampasan aset perlu dibangun di atas prinsip keadilan, transparansi, dan akuntabilitas.
Mercy mengungkapkan, "Selama ini proses penghitungan aset yang mengalami kerugian berlangsung satu arah di dalam proses pengadilan. Oleh sebab itu, undang-undang ini harus memberikan rasa keadilan seadil-adilnya dan memastikan proses berjalan secara transparan, objektif, dan bertanggung jawab."
Ia menambahkan, "Dengan undang-undang ini (berpotensi) semua bisa diterobos, sehingga kerugian negara sampai di tingkat mana sekalipun bisa dikembalikan dengan cara-cara yang bertanggung jawab. Tetapi memang kita harus jaga supaya setiap tahapan-tahapannya tetap bertanggung jawab, sesuai dengan aturan hukum dan akuntabel."
- Penulis :
- Aditya Yohan



