
Pantau - Ketua Komisi III DPR RI Habiburokhman menegaskan komitmen mempercepat penyusunan Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Perampasan Aset dengan mengedepankan partisipasi publik melalui penghimpunan masukan dari berbagai kalangan.
Pernyataan tersebut disampaikan Habiburokhman dalam Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) bersama praktisi hukum Juniver Girsang dan Maqdir Ismail di Gedung Nusantara II, DPR RI, Senayan, Jakarta, Senin (3/8).
Komisi III Serap Aspirasi Masyarakat
Habiburokhman mengatakan pembahasan RUU Perampasan Aset saat ini masih berada pada tahap penyusunan draf undang-undang.
Ia menegaskan Komisi III ingin memasukkan sebanyak mungkin masukan masyarakat agar substansi regulasi mampu menjawab kebutuhan penegakan hukum di Indonesia.
Habiburokhman mengungkapkan, "RUU Perampasan Aset ini akan kita gaspol dalam hal pembentukan undang-undang ini mulai dari penyusunannya. Jadi sekarang kita sedang menyusun draf undang-undang, kita mau masukkan sebanyak-banyaknya dari masyarakat."
Menurutnya, selama masa reses Komisi III telah mengunjungi Kalimantan Utara, Maluku Utara, dan Papua Tengah untuk menyerap aspirasi masyarakat terkait penyusunan RUU tersebut.
Ia mengatakan, "Di masa reses ini, kemarin kami mengunjungi tiga daerah, Kalimantan Utara, Maluku Utara, dan Papua Tengah. Kami juga menyerap aspirasi dari masyarakat terkait RUU Perampasan Aset ini."
Apresiasi Masukan Praktisi Hukum
Habiburokhman menilai masukan dari masyarakat dan para praktisi hukum diharapkan dapat memperkuat substansi pengaturan dalam RUU Perampasan Aset sehingga memiliki landasan yang komprehensif.
Ia juga menyampaikan apresiasi kepada Maqdir Ismail dan Juniver Girsang yang memberikan pandangan dalam RDPU sebagai bagian dari proses pendalaman materi rancangan undang-undang.
Habiburokhman mengungkapkan, "Kami menyampaikan terima kasih sekali lagi pada narasumber hari ini, dua pengacara super senior, yaitu Pak Maqdir Ismail dan Pak Juniver Girsang, yang pastinya sudah banyak pengalaman asam dan garam dalam penegakan hukum."
- Penulis :
- Aditya Yohan



