HOME  ⁄  Nasional

Adang Daradjatun Minta Penentuan Istilah RUU Perampasan Aset Dikaji Cermat demi Kepastian Hukum

Oleh Aditya Yohan
SHARE   :

Adang Daradjatun Minta Penentuan Istilah RUU Perampasan Aset Dikaji Cermat demi Kepastian Hukum
Foto: (Sumber :Anggota Komisi III DPR RI Adang Daradjatun saat Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) bersama Juniver Girsang dan Maqdir Ismail di Gedung Nusantara II, DPR RI, Senayan, Jakarta, Senin (3/8/2026). Foto : Devi/Andri.)

Pantau - Anggota Komisi III DPR RI Adang Daradjatun menegaskan penentuan terminologi "Perampasan Aset" atau "Pemulihan Aset" dalam Rancangan Undang-Undang (RUU) Perampasan Aset harus dikaji secara hati-hati karena berdampak pada aspek hukum maupun persepsi publik.

Pernyataan tersebut disampaikan Adang usai Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) Komisi III DPR RI bersama praktisi hukum Juniver Girsang dan Maqdir Ismail di Gedung Nusantara II, DPR RI, Senayan, Jakarta, Senin (3/8).

Terminologi RUU Masih Diperdebatkan

Adang mengatakan berbagai masukan dari kedua narasumber menjadi bahan penting dalam penyempurnaan substansi RUU Perampasan Aset.

Ia menyebut salah satu pembahasan utama adalah penentuan istilah yang akan digunakan dalam rancangan undang-undang tersebut.

Adang mengungkapkan, "Khususnya tadi masukan-masukan sangat baik sekali. Beberapa hal yang disampaikan oleh kedua narasumber tersebut, terutama judulnya masih diperdebatkan, apakah itu perampasan atau pemulihan. Karena apa pun juga ada dampak-dampak psikologis, juga ada dampak-dampak yang berhubungan dengan hukum dari istilah-istilah tersebut."

Menurutnya, pengalaman yang dipaparkan para praktisi hukum juga menunjukkan masih terdapat persoalan dalam pelaksanaan perampasan aset sehingga aspek keadilan harus menjadi perhatian dalam penyusunan regulasi.

DPR Terus Himpun Masukan

Adang mengatakan Komisi III DPR RI masih akan mendalami berbagai usulan, termasuk pembentukan mekanisme atau komite yang melibatkan sejumlah lembaga agar pelaksanaan undang-undang nantinya berjalan adil, akuntabel, dan terkoordinasi.

Ia mengungkapkan, "Yang paling menarik, dari pengalaman beliau berdua, proses perampasan aset ini masih dirasakan ketidakadilan dalam proses pelaksanaan penegakan hukumnya. Jadi banyak masukan-masukan tadi, salah satu contohnya bagaimana kalau dibentuk komite. Karena ini menyangkut beberapa lembaga yang harus sama-sama berpikir bagaimana sebaiknya undang-undang ini bisa menjadi suatu undang-undang yang sangat adil bagi bangsa dan negara kita."

Adang menegaskan pembahasan RUU tidak dapat dilakukan secara tergesa-gesa karena menyangkut perlindungan hak asasi manusia serta kesiapan aparat penegak hukum dalam menerapkannya.

Ia mengatakan, "Oleh karena itu, sesuai arahan pimpinan DPR, kita akan terus menggali sehingga akan menjadi suatu undang-undang tentang perampasan aset atau pemulihan aset yang terbaik."

Penulis :
Aditya Yohan