
Pantau - Anggota Badan Legislasi (Baleg) DPR RI Saleh Partaonan Daulay mendorong Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Reforma Agraria mengatur batas penguasaan lahan perkebunan kelapa sawit untuk mencegah ketimpangan sekaligus menjaga akses masyarakat terhadap lahan pertanian.
Saleh menyampaikan hal tersebut saat mendalami masukan organisasi pengusaha dan petani sawit dalam Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) Baleg DPR RI terkait RUU Reforma Agraria di Gedung Nusantara I, Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (15/9/2026).
Masyarakat Dinilai Lemah dalam Administrasi Pertanahan
Politisi PAN itu menilai masyarakat setempat kerap berada pada posisi lebih lemah ketika menghadapi persoalan administrasi pertanahan dibandingkan pihak yang menguasai lahan dalam jumlah besar.
“Karena mungkin secara administratif yang punya lahan dalam jumlah yang besar itu lebih pintar untuk menyelesaikan administrasinya dibandingkan mereka yang masyarakat setempat yang tidak sekolah. Jadi itu problem juga,” ujar Saleh.
Ia juga menyoroti kondisi di daerah asalnya yang menunjukkan semakin terbatasnya lahan yang dapat dimanfaatkan masyarakat untuk bertani.
Menurut Saleh, berkurangnya lahan tidak hanya terjadi pada area yang dapat digunakan untuk perkebunan sawit, tetapi juga persawahan dan perkebunan karet akibat perubahan penggunaan lahan menjadi perkebunan sawit.
“Karena saya merasakan kampung saya itu, enggak ada lagi warga yang punya lahan untuk bikin sawit. Bertani sawah pun sudah enggak punya. Karena pertanian reguler biasa, jangankan sawah, karet yang dulu itu masih banyak sekarang sudah dirubah jadi sawit semua,” katanya.
Baleg Dalami Batas Maksimal Penguasaan Lahan
Saleh menilai kondisi tersebut menunjukkan perlunya pembahasan mengenai batas penguasaan lahan agar kepemilikan tanah tidak terkonsentrasi pada segelintir pihak.
Ia kemudian meminta pandangan organisasi pengusaha dan petani sawit mengenai perlu atau tidaknya pembatasan kepemilikan tanah untuk usaha perkebunan sawit, termasuk batas maksimal bagi perseorangan maupun badan usaha.
“Kalau misalnya perlu, kira-kira berapa yang maksimum boleh diberikan kepada perseorangan atau badan usaha, kira-kira berapa? Kira-kira berapa? Korporasi ya,” ujarnya.
Selain mengenai batas maksimal, Saleh meminta pembahasan RUU Reforma Agraria mempertimbangkan mekanisme pembatasan penguasaan lahan yang tidak memicu gejolak di masyarakat.
“Atau yang pertanyaan berikutnya, bagaimana cara membatasinya supaya tidak menimbulkan gejolak di tengah masyarakat?” katanya.
Saleh menegaskan data dan masukan dari pemangku kepentingan sektor sawit diperlukan Baleg dalam merumuskan kebijakan pertanahan yang dapat mencegah ketimpangan penguasaan lahan sekaligus mempertahankan akses masyarakat terhadap sumber penghidupan.
Pembahasan RUU Reforma Agraria juga diharapkan dapat menjangkau persoalan konflik dan ketimpangan penguasaan lahan yang masih dirasakan masyarakat, tidak hanya mengatur aspek administratif pertanahan.
- Penulis :
- Aditya Yohan




