HOME  ⁄  Nasional

Hinca Panjaitan Dorong Pengelolaan Aset dalam RUU Perampasan Aset agar Tidak Kehilangan Nilai

Oleh Ahmad Yusuf
SHARE   :

Hinca Panjaitan Dorong Pengelolaan Aset dalam RUU Perampasan Aset agar Tidak Kehilangan Nilai
Foto: (Sumber :Anggota Komisi III DPR RI, Hinca Panjaitan, dalam Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) bersama Juniver Girsang dan Maqdir Ismaildi Gedung Nusantara II, Senayan, Jakarta, Senin (3/8/2026). Foto: Devi/Karisma .)

Pantau - Anggota Komisi III DPR RI Hinca Panjaitan menegaskan pembahasan Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Perampasan Aset tidak hanya berfokus pada mekanisme penyitaan aset hasil tindak pidana, tetapi juga harus memastikan pengelolaan aset tetap bernilai dan memberikan manfaat bagi negara.

Pernyataan tersebut disampaikan Hinca dalam Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) bersama Juniver Girsang dan Maqdir Ismail di Gedung Nusantara II, Senayan, Jakarta, Senin (3/8), saat membahas masukan terkait penyusunan RUU Perampasan Aset.

Pengelolaan Aset Jadi Sorotan

Hinca meminta masukan mengenai model pengelolaan aset hasil perampasan, termasuk apakah tetap dikelola Kejaksaan atau melalui badan baru yang independen.

Ia menilai pembahasan selama ini lebih banyak berfokus pada mekanisme negara mengambil alih aset, sementara pengelolaan aset setelah dirampas masih belum mendapat perhatian memadai.

Hinca mengungkapkan, "Sampai hari ini pembahasan kita lebih banyak menyangkut bagaimana negara mengambil, sementara bagian mengenai bagaimana negara memelihara (aset), masih tipis sekali."

Menurutnya, keberhasilan perampasan aset tidak diukur dari besarnya aset yang disita, melainkan dari kemampuan negara mempertahankan nilai aset hingga hasilnya dapat disetorkan ke kas negara.

Tekankan Kualitas Regulasi

Hinca juga mengingatkan penyusunan RUU Perampasan Aset harus mempertimbangkan pelaksanaan jangka panjang karena aturan tersebut akan dijalankan oleh berbagai pihak pada masa mendatang.

Ia menegaskan kualitas norma hukum menjadi aspek penting agar implementasi undang-undang berjalan efektif.

Hinca mengatakan, "Saya lebih risau pada apa yang tertulis, karena tulisan itulah yang tersisa ketika semua nama sudah berganda."

Ia menambahkan tujuan utama RUU Perampasan Aset bukan sekadar mempermudah negara mengambil aset hasil tindak pidana, tetapi memastikan aset tersebut tetap terpelihara sehingga tidak kehilangan nilai ekonomi.

Hinca mengingatkan, "Jangan merampas kalau ujung-ujungnya menjadi ampas."

Penulis :
Ahmad Yusuf