
Pantau - Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) menetapkan 15 Kantor Pertanahan (Kantah) sebagai proyek percontohan pelayanan peralihan hak dengan target penyelesaian maksimal 10 hari yang mulai diterapkan pada 17 Agustus 2026.
Menteri ATR/Kepala BPN Nusron Wahid menyampaikan program pelayanan balik nama tersebut diawali melalui uji coba di 15 Kantor Pertanahan sebelum diterapkan secara nasional.
"Balik nama mulai 17 Agustus. Percontohan di 15 kantor tanah," ungkap Nusron Wahid.
Program tersebut bertujuan memberikan kepastian waktu pelayanan kepada masyarakat yang sebelumnya belum diperoleh dalam proses peralihan hak.
Target Penyelesaian Maksimal 10 Hari
Mulai 17 Agustus 2026, pelayanan peralihan hak ditargetkan selesai paling lama dalam 10 hari.
"Peralihan hak yang saat ini tidak terukur kapan waktunya akan kami buat kepastian, nanti maksimal 10 hari pelayanan," ujar Nusron Wahid.
Target penyelesaian selama 10 hari terdiri atas tiga hari untuk pengurusan Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB).
Dua hari dialokasikan untuk penyelesaian Akta Jual Beli (AJB).
Lima hari berikutnya digunakan di internal Kantor ATR/BPN untuk pemeriksaan dokumen dan proses administrasi lainnya.
Daftar Kantor Percontohan dan Rencana Evaluasi
Sebanyak 15 Kantor Pertanahan yang menjadi proyek percontohan meliputi Kota Surabaya I, Kabupaten Malang, Kabupaten Badung, Kabupaten Buleleng, Kabupaten Semarang, Kota Samarinda, Kota Pontianak, Kota Makassar, Kota Tangerang Selatan, Kota Batam, Kota Semarang, Jakarta Utara, Jakarta Selatan, Jakarta Pusat, dan Jakarta Barat.
ATR/BPN akan memantau pelaksanaan proyek percontohan tersebut selama tiga bulan.
Hasil evaluasi setelah tiga bulan akan menjadi dasar penambahan jumlah Kantor Pertanahan yang menerapkan pelayanan maksimal 10 hari.
"Setelah pilot project berlangsung tiga bulan, akan kami cek, nantinya ditambah terus. Sehingga transformasi ini kurang dari dua tahun. Paling lambat dua tahun," ungkap Nusron Wahid.
ATR/BPN menargetkan transformasi pelayanan peralihan hak tersebut dapat diterapkan secara luas di seluruh Kantor Pertanahan di Indonesia dalam waktu kurang dari dua tahun.
- Penulis :
- Arian Mesa



