
Pantau - PT Jasaraharja Putera menjamin perlindungan dan santunan bagi seluruh korban kebakaran Kapal Motor Penyeberangan (KMP) Mutiara Sentosa II di perairan utara Kabupaten Sumenep, Jawa Timur, yang terjadi pada Minggu (2/8), sesuai dengan ketentuan perlindungan yang berlaku.
Branch Manager PT Jasaraharja Putera Surabaya Hendra Guna Putra menyatakan perusahaan telah menyiagakan tim penanganan klaim untuk memastikan seluruh hak korban, baik yang mengalami luka-luka maupun meninggal dunia, diproses secara cepat, proaktif, dan tepat sasaran.
Ia mengungkapkan, "Kami PT Jasaraharja Putera turut prihatin yang mendalam atas musibah kebakaran yang menimpa KMP Mutiara Sentosa II. Kami berkomitmen penuh untuk hadir di tengah masa sulit ini dan memastikan seluruh hak santunan para korban, baik korban luka-luka maupun meninggal dunia, diproses dengan cepat, proaktif, dan tepat sasaran sesuai dengan ketentuan perlindungan yang berlaku."
Jaminan Santunan Bagi Korban dan Kendaraan
Seluruh penumpang yang tercantum dalam manifest KMP Mutiara Sentosa II dipastikan memperoleh jaminan asuransi kecelakaan penyeberangan sesuai ketentuan yang berlaku.
Korban meninggal dunia berhak memperoleh santunan sebesar Rp75 juta yang akan diserahkan kepada ahli waris yang sah.
Korban yang mengalami cacat tetap akibat kecelakaan berhak memperoleh santunan maksimal Rp75 juta.
Korban luka-luka memperoleh jaminan biaya perawatan di rumah sakit hingga Rp37,5 juta.
Korban meninggal dunia yang tidak memiliki ahli waris memperoleh biaya penguburan sebesar Rp7,5 juta.
Selain penumpang, kendaraan bermotor yang diangkut di dalam kapal juga dijamin dengan besaran pertanggungan yang disesuaikan berdasarkan golongan kendaraan sesuai ketentuan polis.
Koordinasi Penanganan Klaim dan Operasi Penyelamatan
Tim penanganan klaim terpadu telah disiagakan di posko darurat dan berkoordinasi dengan Syahbandar, Badan Nasional Pencarian dan Pertolongan (Basarnas), serta Direktorat Jenderal Perhubungan Laut.
Menurut Hendra, koordinasi tersebut dilakukan untuk pendataan manifest penumpang, mempercepat pengurusan hak korban, serta memastikan penyaluran santunan berlangsung secara transparan.
Berdasarkan laporan Kantor SAR Surabaya dan Kepolisian Resor Sumenep, KMP Mutiara Sentosa II yang melayani rute Surabaya–Makassar terbakar pada Minggu (2/8) sekitar pukul 06.00–07.00 WIB.
Kebakaran terjadi sekitar 19 mil laut di utara Pulau Sapudi.
Sebanyak sembilan armada gabungan dikerahkan dalam operasi penyelamatan, di antaranya KN SAR 249 Permadi, Kapal Meratus Pematang Siantar, dan kapal tunda Hasnur 26.
Jasaraharja Putera merupakan perusahaan asuransi umum yang menjadi anak usaha PT Jasa Raharja dan tergabung dalam Holding BUMN Asuransi, Penjaminan, dan Investasi Indonesia Financial Group (IFG).
- Penulis :
- Shila Glorya



