HOME  ⁄  Nasional

Interpol Terbitkan Red Notice untuk Tersangka Dugaan Pelecehan Seksual Syekh Ahmad Al Misry

Oleh Shila Glorya
SHARE   :

Interpol Terbitkan Red Notice untuk Tersangka Dugaan Pelecehan Seksual Syekh Ahmad Al Misry
Foto: Tangkapan layar - Interpol menerbitkan "red notice" terhadap tersangka kasus dugaan pelecehan seksual, Syekh Ahmad Al Misry (sumber: Interpol/Nadia Putri Rahmani)

Pantau - Divisi Hubungan Internasional (Divhubinter) Polri mengungkapkan bahwa Interpol telah menerbitkan red notice terhadap tersangka kasus dugaan pelecehan seksual, Syekh Ahmad Al Misry, pada 9 Juli 2026 berdasarkan permohonan yang diajukan oleh Divhubinter Polri.

Kepala Divhubinter Polri Brigjen Pol. Untung Widyatmoko mengatakan, "Yang bersangkutan diterbitkan Interpol Red Notice-nya pada tanggal 9 Juli 2026 dengan nomor Interpol Red Notice A/10808/7-2026."

Syekh Ahmad Al Misry diketahui telah berstatus sebagai warga negara Indonesia melalui proses naturalisasi.

Berdasarkan laman resmi Interpol, tersangka memiliki nama depan Ahmad Abdelwakil Elsayed Mohamed dan nama keluarga Ahmed.

Dalam data identitas Interpol, ia tercatat lahir di Kalyubiya, Mesir, pada 1 Januari 1987.

Data tersebut juga mencatat bahwa ia berkewarganegaraan Indonesia.

Dalam red notice Interpol, Syekh Ahmad Al Misry disangkakan melakukan tindak kriminal berupa perbuatan cabul dan pelecehan seksual fisik.

Penetapan Tersangka dan Dugaan Perkara

Direktorat Tindak Pidana Perlindungan Perempuan dan Anak serta Pemberantasan Perdagangan Orang (PPA dan PPO) Bareskrim Polri telah menetapkan Syekh Ahmad Al Misry sebagai tersangka dugaan pelecehan seksual.

Kasus tersebut bermula dari laporan yang diterima kepolisian pada November 2025.

Laporan itu berkaitan dengan dugaan pelecehan seksual terhadap lima santri laki-laki.

Kronologi Dugaan Pelecehan

Ustadz Abi Makki yang menjadi saksi dalam perkara tersebut mengatakan bahwa pada tahun 2021 Syekh Ahmad Al Misry diduga melakukan pelecehan terhadap para santrinya.

Setelah dugaan pelecehan pada 2021, para korban bersama para guru santri dan tokoh agama melakukan tabayyun.

Dalam proses tabayyun tersebut, Syekh Ahmad Al Misry menyampaikan permintaan maaf.

Saat itu, ia juga berjanji tidak akan mengulangi dugaan perbuatan pelecehan seksual sesama jenis.

Namun, pada tahun 2025, para guru kembali menerima pengakuan dari para santri.

Para santri mengaku bahwa Syekh Ahmad Al Misry kembali melakukan dugaan perbuatan serupa.

Setelah menerima pengakuan tersebut, para pihak akhirnya membuat laporan dugaan pelecehan ke Bareskrim Polri.

Penulis :
Shila Glorya