
Pantau - Wakil Menteri Koordinator Bidang Hukum, HAM, Imigrasi, dan Pemasyarakatan (Wamenko Kumham Imipas) Otto Hasibuan meminta tiga kementerian di bawah koordinasi Kementerian Koordinator Bidang Hukum, HAM, Imigrasi, dan Pemasyarakatan segera menindaklanjuti rekomendasi Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI atas Laporan Keuangan Tahun 2025 yang wajib diselesaikan paling lambat 60 hari setelah laporan diterima sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
Paragraf tersebut disampaikan Otto saat mewakili Menteri Koordinator Bidang Hukum, HAM, Imigrasi, dan Pemasyarakatan dalam agenda penyerahan Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) BPK RI yang dipantau secara daring di Jakarta, Senin (3/8/2026).
Percepatan Tindak Lanjut Rekomendasi BPK
Otto meminta Menteri Hukum Supratman Andi Agtas, Menteri HAM Natalius Pigai, dan Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan menjadikan setiap temuan serta rekomendasi BPK sebagai dasar perbaikan tata kelola pemerintahan, administrasi, dan efisiensi pengelolaan anggaran.
Ia mengungkapkan, "Agar catatan pemeriksaan ini tidak sekadar menjadi dokumen normatif, saya tegaskan beberapa komitmen bersama yang harus dijalankan. Pertama, percepatan tindak lanjut rekomendasi BPK. Segera susun rencana aksi atau action plan penyelesaian rekomendasi BPK dengan target waktu yang jelas."
Otto kembali menegaskan seluruh rekomendasi hasil pemeriksaan harus diselesaikan sesuai ketentuan perundang-undangan yang berlaku.
Perkuat Pengendalian Internal
Selain percepatan tindak lanjut rekomendasi, Otto meminta seluruh kementerian memperkuat Sistem Pengendalian Intern Pemerintah (SPIP) melalui optimalisasi peran inspektorat sebagai sistem peringatan dini terhadap potensi penyimpangan dalam pengelolaan keuangan negara.
Ia juga mengungkapkan, "Lakukan mitigasi risiko mulai dari tahap perencanaan hingga pelaksanaan anggaran."
Menurut Otto, penguatan pengendalian internal menjadi langkah penting untuk mencegah terulangnya persoalan yang sama sekaligus meningkatkan kualitas tata kelola keuangan yang akuntabel.
Ia menambahkan, "Hanya dengan pertanggungjawaban anggaran yang kredibel, kita dapat menegakkan hukum secara adil, memajukan HAM secara bermakna, serta memberikan pelayanan keimigrasian dan pemasyarakatan yang modern."
Otto menilai pengelolaan anggaran yang kredibel menjadi fondasi untuk membangun kepercayaan publik terhadap pemerintah sekaligus mendukung pelaksanaan tugas di bidang hukum, hak asasi manusia, imigrasi, dan pemasyarakatan.
- Penulis :
- Shila Glorya



