HOME  ⁄  Nasional

Ketua Komisi Yudisial Meminta Maaf kepada Ketua Mahkamah Agung dan Seluruh Hakim atas Kesalahpahaman Data KEPPH

Oleh Shila Glorya
SHARE   :

Ketua Komisi Yudisial Meminta Maaf kepada Ketua Mahkamah Agung dan Seluruh Hakim atas Kesalahpahaman Data KEPPH
Foto: Ketua Komisi Yudisial Abdul Chair Ramadhan memimpin seleksi wawancara calon hakim agung, calon hakim ad hoc HAM dan calon hakim ad hoc Tipikor Mahkamah Agung di Aula KY, Jakarta, Senin 3/8/2026 (sumber: ANTARA/Laily Rahmawaty)

Pantau - Ketua Komisi Yudisial (KY) Abdul Chair Ramadhan menyampaikan permohonan maaf kepada Ketua Mahkamah Agung (MA) dan seluruh hakim di Indonesia terkait kesalahpahaman pemberitaan mengenai data pelanggaran Kode Etik dan Pedoman Perilaku Hakim (KEPPH) yang muncul setelah konferensi pers KY pada 30 Juli 2026.

Permintaan maaf tersebut disampaikan Abdul Chair Ramadhan pada Senin, 3 Agustus 2026, di sela pembukaan seleksi wawancara terbuka calon hakim agung, calon hakim ad hoc HAM, dan calon hakim ad hoc Tipikor Mahkamah Agung di Gedung KY, Jakarta.

Abdul mengatakan, "Sebagai Ketua KY, saya meminta maaf kepada beliau (Ketua MA) dan kepada seluruh hakim di Indonesia atas permasalahan tersebut semoga hal itu tidak terjadi lagi," ungkapnya.

Pelurusan Informasi Data KEPPH

Abdul menjelaskan dirinya perlu meluruskan pemberitaan yang berkembang setelah konferensi pers mengenai laporan pengawasan terhadap hakim selama semester I tahun 2026.

Ia mengatakan, "Saya perlu meluruskan kepada rekan-rekan media sekalian, dan masyarakat pada umumnya, khususnya kepada para hakim seluruh Indonesia di bawah naungan Mahkamah Agung, bahwa kompresi pers yang dilakukan pada hari Kamis tanggal 30 Juli 2006 terdapat kesalahpahaman dan oleh karenanya perlu diluruskan," ujarnya.

Pelurusan informasi dilakukan agar tidak menimbulkan pertentangan yang dapat menghambat kolaborasi dan sinergi antara Mahkamah Agung dan Komisi Yudisial.

Kolaborasi tersebut bertujuan membangun sistem peradilan berdasarkan asas kemerdekaan kekuasaan kehakiman.

Abdul menegaskan bahwa angka pelanggaran KEPPH yang sebelumnya disampaikan bukan menunjukkan kenaikan pelanggaran etik hakim pada semester I tahun 2026.

Ia mengatakan, "Oleh karena itu, perlu diluruskan bahwa besaran angka pelanggaran KEPPH bukanlah dimasukkan sebagai kenaikan sanksi etik bagi hakim pada semester I bulan Januari sampai Juni 2026," jelasnya.

Abdul menerangkan bahwa data tersebut justru menunjukkan peningkatan kinerja pengawasan perilaku hakim yang dilakukan KY selama semester I tahun 2026.

Ia mengatakan, "Kinerja itu adalah tidak lain tidak bukan hanya kenaikan kinerja pada semester pertama di mana hal itu terjadi sebelum adanya kenaikan apakah itu gaji maupun tunjangan bagi Hakim," ungkapnya.

Abdul juga mengungkapkan telah berkomunikasi langsung dengan Ketua MA Sunarto setelah munculnya kesalahpahaman tersebut.

Ia mengatakan, "Saya kemarin sudah berbicara langsung kepada Yang Mulia, Yang Amat terpelajar, Profesor Sunarto atas terjadinya kesalahpahaman dan kekeliruan yang narasi yang disampaikan saat konferensi itu terjadi," katanya.

Klarifikasi Data Pengawasan Semester I 2026

Sebelumnya, pada Jumat, 31 Juli 2026, Anggota KY Bidang Pengawasan Hakim dan Investigasi Abhan Misbah memberikan klarifikasi terkait data pelanggaran KEPPH.

Abhan mengatakan, "Mayoritas pelanggaran KEPPH ini terjadi jauh sebelum adanya kenaikan gaji atau tunjangan serta fasilitas keuangan bagi hakim," ungkapnya.

Abhan menjelaskan bahwa selama semester I tahun 2026, KY merekomendasikan penjatuhan sanksi kepada 121 hakim yang terbukti melanggar KEPPH.

Rekomendasi tersebut merupakan hasil pemeriksaan yang diputuskan melalui sidang pleno KY sepanjang Januari hingga Juni 2026.

Mayoritas perkara yang diputus dalam sidang pleno berasal dari laporan masyarakat yang diterima KY sebelum tahun 2026.

Selama semester I tahun 2026, KY menerima sebanyak 1.402 laporan masyarakat.

Sebanyak 740 laporan merupakan dugaan pelanggaran KEPPH.

Sebanyak 662 laporan lainnya merupakan laporan dengan konfirmasi eksternal.

Seluruh laporan masyarakat diverifikasi untuk memeriksa kelengkapan administrasi dan substansi.

Sebanyak 676 laporan atau 87,37 persen dinyatakan diterima oleh KY.

Sementara itu, sisanya masih berada dalam proses verifikasi.

Selama Januari hingga Juni 2026, KY menggelar sidang pleno terhadap 207 laporan.

Hasil sidang pleno menetapkan 73 laporan terbukti.

Dari 73 laporan yang terbukti tersebut, sebanyak 121 hakim diusulkan untuk dijatuhi sanksi.

Penulis :
Shila Glorya