HOME  ⁄  Nasional

Mahkamah Agung Membatalkan Konferensi Pers Setelah Komisi Yudisial Menyampaikan Ralat dan Permintaan Maaf

Oleh Shila Glorya
SHARE   :

Mahkamah Agung Membatalkan Konferensi Pers Setelah Komisi Yudisial Menyampaikan Ralat dan Permintaan Maaf
Foto: Ketua Kamar Pengawasan Mahkamah Agung Yanto menyampaikan keterangan di Ruang Pers MA, Jakarta, Senin 3/8/2026 (sumber: ANTARA/Laily Rahmawaty)

Pantau - Mahkamah Agung (MA) membatalkan konferensi pers yang semula dijadwalkan pada Senin (3/8/2026) setelah Komisi Yudisial (KY) menyampaikan ralat dan permintaan maaf terkait konferensi pers yang digelar pada 30 Juli 2026 mengenai rekomendasi sanksi dugaan pelanggaran Kode Etik dan Pedoman Perilaku Hakim (KEPPH).

MA Hormati Ralat dan Permintaan Maaf KY

Ketua Kamar Pengawasan MA, Yanto, mengatakan konferensi pers yang sebelumnya disiapkan untuk menyampaikan catatan dan rekomendasi terkait laporan dugaan pelanggaran KEPPH akhirnya tidak dilaksanakan karena KY telah memberikan klarifikasi.

Yanto mengungkapkan, "Kita semua bisa berdiri di sini dalam rangka yang semula saya mengadakan pers rilis. Namun karena sesuatu hal, akhirnya per rilis, tidak saya sampaikan. Yang pertama, dikarenakan sudah ada ralat dari Komisioner KY."

Menurut Yanto, Wakil Ketua MA Bidang Yudisial Suharto menghadiri proses seleksi wawancara calon hakim agung di kantor KY dan mendengar langsung penyampaian ralat serta permintaan maaf dari Ketua KY Abdul Chair Ramadhan.

Yanto mengatakan, "Kebetulan Pak Waka MA juga hadir di KY dalam rangka tes calon Agung. Barusan telpon saya bahwa Pak Ketua KY sudah meralat berkait dengan pers rilis yang disampaikan anggota dulu. Dan dia juga sudah minta maaf kepada masyarakat dan anggota IKAHI."

Yanto yang juga menjabat sebagai Ketua Umum Pengurus Pusat Ikatan Hakim Indonesia (IKAHI) menyatakan menghormati ralat dan permintaan maaf yang telah disampaikan oleh KY.

Ia mengungkapkan, "Berkaitan dengan permintaan tersebut, saya selaku Ketua Umum IKAHI dan orang Indonesia tentunya juga memaafkan berkaitan dengan pers rilis yang disampaikan beberapa hari yang lalu."

Yanto menegaskan bahwa pernyataan pers yang telah disiapkan MA tidak lagi relevan setelah adanya klarifikasi dari pimpinan KY.

Ia mengatakan, "Intinya karena sudah diralat, dan juga pimpinan KY sudah minta maaf, baik kepada pimpinan maupun kepada IKAHI. Yang seterusnya, pers rilis tidak menjadi relevan lagi."

Yanto kembali menegaskan, "Jadi intinya karena sudah diralat dan sudah ada pernyataan maaf dari Pimpinan KY, sehingga pers rilis tidak perlu lagi."

Ketua KY Jelaskan Data Pelanggaran Etik Hakim

Sebelumnya, Ketua KY Abdul Chair Ramadhan menyampaikan permintaan maaf kepada Pimpinan MA dan seluruh hakim di Indonesia terkait konferensi pers yang digelar pada Kamis (30/7/2026).

Dalam konferensi pers tersebut, KY menyampaikan terdapat 121 hakim yang direkomendasikan untuk dijatuhi sanksi atas dugaan pelanggaran KEPPH selama semester I 2026.

Abdul menjelaskan bahwa angka tersebut bukan menunjukkan peningkatan jumlah pelanggaran etik hakim, melainkan mencerminkan peningkatan kinerja pengawasan perilaku hakim yang dilakukan KY selama semester I 2026.

Ia juga menjelaskan bahwa laporan-laporan yang diproses berasal dari periode sebelum adanya kenaikan gaji dan tunjangan hakim.

Abdul mengatakan, “Sebagai Ketua KY, saya meminta maaf kepada beliau (Ketua MA) dan kepada seluruh hakim di Indonesia atas permasalahan tersebut semoga hal itu tidak terjadi lagi.”

Penulis :
Shila Glorya