
Pantau - Anggota Komisi III DPR RI Nasyirul Falah Amru menegaskan Indonesia tidak mengalami kekosongan hukum terkait mekanisme perampasan aset karena telah memiliki dua Peraturan Mahkamah Agung (Perma), sehingga pembahasan Rancangan Undang-Undang (RUU) Perampasan Aset diarahkan untuk memperkuat kepastian hukum dan perlindungan bagi pihak ketiga yang beritikad baik.
Pernyataan tersebut disampaikan Nasyirul Falah Amru atau Gus Falah dalam Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) Komisi III DPR RI bersama praktisi hukum Juniver Girsang dan Maqdir Ismail di Gedung Nusantara II, DPR RI, Senayan, Jakarta, Senin (3/8/2026).
Soroti Landasan Hukum yang Sudah Berlaku
Gus Falah mengungkapkan bahwa mekanisme perampasan aset selama ini telah diatur melalui Peraturan Mahkamah Agung Nomor 1 Tahun 2013 tentang Tata Cara Penyelesaian Permohonan Penanganan Harta Kekayaan dalam Tindak Pidana Pencucian Uang dan tindak pidana lainnya serta Peraturan Mahkamah Agung Nomor 2 Tahun 2022 tentang Tata Cara Penyelesaian Keberatan Pihak Ketiga yang Beritikad Baik terhadap Keputusan Perampasan Barang Bukan Milik Terdakwa dalam Perkara Tindak Pidana Korupsi.
Ia mengungkapkan, "Sesungguhnya tidak ada kekosongan hukum terkait proses acara perampasan aset. Sudah ada dua Peraturan Mahkamah Agung yang mengatur mekanisme tersebut, meskipun menggunakan terminologi penanganan harta kekayaan."
Gus Falah meminta pandangan para praktisi hukum mengenai implementasi kedua Perma tersebut, terutama terkait perlindungan terhadap pihak ketiga yang beritikad baik.
Ia mengatakan, "Saya meyakini para praktisi hukum pernah bersentuhan dengan pengaturan ini. Karena itu, kami ingin memperoleh pandangan mengenai bagaimana pelaksanaannya, khususnya terkait perlindungan terhadap pihak ketiga yang beritikad baik."
Minta RUU Atur Akuntabilitas Aparat
Selain perlindungan hukum, Gus Falah menilai RUU Perampasan Aset juga perlu mengatur mekanisme pertanggungjawaban aparat penegak hukum apabila terjadi penyalahgunaan kewenangan, seperti kesalahan perampasan aset, penggelapan barang sitaan, maupun tindakan yang mengurangi nilai aset.
Ia juga menyoroti pentingnya pengaturan mengenai masa kedaluwarsa penuntutan dalam RUU agar memberikan kepastian hukum dalam penerapannya.
Ia mengungkapkan, "Persoalan masa kedaluwarsa ini juga sangat penting. Apakah nantinya mengikuti ketentuan hukum pidana yang berlaku atau akan dirumuskan secara tersendiri dalam RUU ini, sehingga memberikan kepastian hukum dalam implementasinya."
Pembahasan RUU Perampasan Aset di Komisi III DPR RI masih berlangsung dengan menyerap masukan dari berbagai kalangan untuk menyempurnakan substansi regulasi tersebut.
- Penulis :
- Aditya Yohan



