
Pantau - Ombudsman Republik Indonesia (ORI) memperluas cakupan Penilaian Opini Tahun 2026 dengan memasukkan Mahkamah Konstitusi (MK) sebagai salah satu instansi yang dinilai untuk mendorong peningkatan kualitas pelayanan publik secara berkelanjutan.
MK Masuk Penilaian Opini Ombudsman untuk Pertama Kali
Anggota Ombudsman RI Abdul Ghoffar mengatakan penilaian tersebut tidak hanya bertujuan mengukur kualitas penyelenggaraan pelayanan publik, tetapi juga menjadi instrumen perbaikan berkelanjutan bagi setiap instansi penyelenggara pelayanan publik.
Ia mengungkapkan, "Berdasarkan data yang ada, saat ini tidak terdapat laporan masyarakat yang berproses terkait pelayanan publik di Mahkamah Konstitusi."
Menurut Abdul Ghoffar, kondisi tersebut diharapkan menjadi dorongan bagi Mahkamah Konstitusi untuk mempertahankan sekaligus meningkatkan kualitas pelayanan kepada masyarakat.
Ia menjelaskan Ombudsman RI memiliki mandat mengawasi penyelenggaraan pelayanan publik di tingkat pusat maupun daerah, namun pelaksanaan Penilaian Malaadministrasi dilakukan secara bertahap karena luasnya cakupan pengawasan.
Abdul Ghoffar menambahkan setiap Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) Ombudsman pada prinsipnya wajib ditindaklanjuti oleh instansi terkait, sementara jika tidak dilaksanakan tersedia mekanisme lanjutan berupa rekomendasi, publikasi, hingga penyampaian kepada presiden.
Ombudsman dan MK Perkuat Sinergi Pelayanan Publik
Karena Mahkamah Konstitusi baru pertama kali mengikuti Opini Ombudsman RI pada 2026, ORI telah memaparkan ruang lingkup, mekanisme, indikator, dan sistem penilaian dalam pertemuan yang berlangsung di Jakarta pada 16 Juli 2026.
Sekretaris Jenderal Mahkamah Konstitusi Heru Setiawan menegaskan kepercayaan publik merupakan modal utama bagi lembaga peradilan konstitusi tersebut.
Ia mengungkapkan, "Sinergi dengan Ombudsman RI sangat penting agar seluruh unit pelayanan memiliki pemahaman yang sama terhadap mekanisme dan indikator penilaian yang akan dilaksanakan."
Heru berharap hasil penilaian Ombudsman RI dapat menjadi bahan evaluasi untuk meningkatkan kualitas pelayanan sekaligus memperkuat kepercayaan masyarakat terhadap Mahkamah Konstitusi.
- Penulis :
- Ahmad Yusuf



