HOME  ⁄  Nasional

KPK Dalami Dugaan Dua Mobil dari Pengusaha untuk Anggota DPRD Kota Bengkulu Vinna Ledy

Oleh Leon Weldrick
SHARE   :

KPK Dalami Dugaan Dua Mobil dari Pengusaha untuk Anggota DPRD Kota Bengkulu Vinna Ledy
Foto: Juru Bicara Komisi Pemberantasan Korupsi Budi Prasetyo memberikan keterangan di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Senin 31/8/2026 (sumber: ANTARA/Rio Feisal)

Pantau - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mendalami dugaan pemberian dua unit mobil dari pengusaha berinisial EBS kepada anggota DPRD Kota Bengkulu Vinna Ledy Anggraheni (VLA) dalam penyidikan kasus dugaan suap proyek di lingkungan Pemerintah Kabupaten Rejang Lebong dan wilayah lain di Provinsi Bengkulu.

Pendalaman dilakukan penyidik KPK dengan memeriksa adik Vinna yang berinisial DAA sebagai saksi pada Jumat.

Juru Bicara KPK Budi Prasetyo mengatakan penyidik mendalami pengetahuan DAA mengenai dugaan pemberian aset dari EBS kepada Vinna.

Aset tersebut diduga berupa dua unit mobil yang kepemilikannya diatasnamakan kepada DAA.

“Dalam pemeriksaan tersebut, penyidik mendalami pengetahuan saksi terkait dugaan pemberian aset dari pengusaha EBS kepada VLA yang diatasnamakan DAA, yakni dua unit mobil berupa Toyota Fortuner dan Innova Zenix,” kata Budi kepada para jurnalis di Jakarta, Jumat.

KPK Sebelumnya Dalami Mitsubishi dan Mercedes-Benz

KPK sebelumnya juga telah mendalami dugaan pemberian kendaraan lain dari EBS kepada Vinna.

Kendaraan tersebut berupa satu unit mobil Mitsubishi dan satu unit Mercedes-Benz.

Mobil Mercedes-Benz itu diduga diberikan kepada Vinna, tetapi kepemilikannya diatasnamakan kepada teman dekat Vinna yang berinisial RNS.

Pendalaman terhadap sejumlah kendaraan tersebut menjadi bagian dari pengembangan penyidikan perkara dugaan suap proyek di Bengkulu.

Kasus Bermula dari OTT KPK

Perkara dugaan suap proyek tersebut bermula dari operasi tangkap tangan (OTT) yang dilakukan KPK.

Setelah OTT, KPK menetapkan lima orang sebagai tersangka pada 11 Maret 2026.

Salah satu tersangka dalam perkara dugaan suap proyek di lingkungan Pemerintah Kabupaten Rejang Lebong tersebut adalah Bupati Rejang Lebong Muhammad Fikri Thobari.

KPK kemudian mengumumkan pengembangan penyidikan perkara tersebut pada 20 Juli 2026.

Namun, KPK belum menetapkan tersangka dalam pengembangan penyidikan tersebut.

KPK Sita Uang Tunai Rp4 Miliar

Pada 26 Juli 2026, KPK mengungkapkan telah melakukan penggeledahan di sejumlah lokasi di Kota Bengkulu.

Lokasi yang digeledah antara lain kantor dan rumah pihak swasta yang bergerak di bidang alat kesehatan dan pengelolaan limbah.

Penyidik KPK juga menggeledah rumah Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang Kota Bengkulu Noprisman.

Dari penggeledahan di rumah Noprisman, penyidik menyita uang tunai senilai Rp4 miliar.

Rangkaian penggeledahan tersebut berkaitan dengan penyidikan dugaan tindak pidana korupsi yang melibatkan penyelenggara negara atau pejabat di lingkungan Pemerintah Kota Bengkulu.

Penulis :
Leon Weldrick
FLOII 2026