
Pantau - PT Jasa Raharja menyerahkan santunan masing-masing sebesar Rp70 juta kepada ahli waris Erik dan Rishan, dua warga Kabupaten Garut, Jawa Barat, yang meninggal dunia dalam kecelakaan laut KM Virgo Transport 8.
Direktur Utama Jasa Raharja Muhammad Awaluddin mengatakan santunan tersebut terdiri atas Rp50 juta dari Jasa Raharja dan tambahan perlindungan atau extra cover sebesar Rp20 juta dari Jasa Raharja Putera.
“Nilai santunan dari Jasa Raharja senilai Rp50 juta dan ekstra cover dari Jasa Raharja Putera Rp20 juta. Jadi masing-masing keluarga almarhum Erik dan almarhum Rishan mendapat Rp70 juta,” kata Awaluddin di Bandung, Jumat.
Santunan Jadi Bentuk Kehadiran Negara
Awaluddin mengatakan pemberian santunan tersebut merupakan bentuk kehadiran negara dalam memberikan perlindungan kepada masyarakat yang mengalami kecelakaan transportasi.
Menurut dia, bantuan itu diharapkan dapat meringankan beban keluarga korban meskipun tidak dapat menggantikan kehilangan anggota keluarga yang meninggal dunia.
“Ini sebenarnya adalah satu wujud bahwa negara hadir di dalam setiap kecelakaan transportasi yang menimpa warganya. Mudah-mudahan ini juga bisa membantu, walaupun sama sekali tidak bisa menggantikan kehilangan bagi keluarga tercinta,” ujarnya.
Awaluddin menyebut Jasa Raharja hingga saat ini telah memberikan santunan kepada ahli waris enam korban meninggal dunia akibat kecelakaan KM Virgo Transport 8.
Dari enam korban meninggal dunia tersebut, ahli waris empat korban sebelumnya telah menerima santunan yang diserahkan kepada keluarga di Jawa Timur.
Sementara itu, dua korban lainnya, yakni Erik dan Rishan, merupakan warga Jawa Barat.
114 Penumpang Dievakuasi, Enam Meninggal Dunia
Berdasarkan data manifes yang disampaikan Awaluddin, KMP Virgo Transport 8 membawa sebanyak 243 penumpang.
Dari jumlah tersebut, sebanyak 114 orang telah terdata berhasil dievakuasi.
Sebanyak enam dari 114 orang yang telah dievakuasi dinyatakan meninggal dunia, sedangkan 108 orang lainnya tercatat selamat.
Selain memberikan santunan kepada ahli waris korban meninggal dunia, Jasa Raharja memberikan santunan sekaligus melakukan pengawalan biaya pengobatan bagi korban yang masih menjalani perawatan di rumah sakit.
Jasa Raharja memberikan santunan biaya pengobatan dengan batas maksimal Rp20 juta kepada korban kecelakaan laut KM Virgo Transport 8 yang menjalani perawatan.
Jasa Raharja Putera juga memberikan tambahan santunan biaya pengobatan sebesar Rp10 juta sehingga total batas santunan pengobatan mencapai Rp30 juta.
“Untuk korban laka laut KM Virgo Transport 8 yang ada di rumah sakit, kita berikan santunan dan pengawalan untuk pengobatannya. Santunannya dari Jasa Raharja Rp20 juta dan Jasa Raharja Putera juga memberikan Rp10 juta. Kalau digabung batasan santunannya sampai Rp30 juta,” katanya.
Awaluddin mengatakan sebagian korban selamat masih menjalani perawatan di sejumlah rumah sakit di Banjarmasin.
Sebagian korban lainnya telah dipulangkan, sedangkan beberapa korban selamat masih menetap di hotel.
- Penulis :
- Arian Mesa




