
Pantau - Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Yassierli mengatakan pemutakhiran Klasifikasi Baku Jabatan Indonesia (KBJI) 2026 memberikan berbagai manfaat bagi dunia usaha dan industri, mulai dari proses rekrutmen, penataan organisasi, hingga penyamaan komunikasi terkait jabatan dan kebutuhan tenaga kerja.
Menurut Yassierli, KBJI dapat menjadi bahasa yang sama bagi dunia industri ketika melakukan rekrutmen tenaga kerja maupun berkomunikasi dengan perusahaan lain dan para pencari kerja.
"Bagi dunia industri, KBJI ini ditunggu sebagai bahasa yang sama dalam mereka melakukan rekrutmen, dalam mereka melakukan penataan organisasi di perusahaan mereka, dan bahasa yang sama untuk mengkomunikasikan, apakah itu dengan perusahaan yang lain, atau pun pada para pencari kerja," kata Menaker di Jakarta, Jumat.
Badan Pusat Statistik (BPS) bersama Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) telah menyelesaikan penyusunan KBJI 2026 setelah edisi sebelumnya diterbitkan pada 2014.
KBJI 2026 Tangkap Kemunculan Jabatan Baru
Yassierli menjelaskan KBJI 2026 disusun dengan mempertimbangkan berbagai masukan dari kementerian dan lembaga teknis terkait.
Pelibatan berbagai kementerian dan lembaga dilakukan agar data mengenai lanskap ketenagakerjaan Indonesia tetap relevan di tengah dinamika dunia kerja yang terus bergerak secara global.
"Ini luar biasa dan kita berharap, ini (KBJI) adalah menjadi bahasa bersama dalam kita mengelola (data) terkait dengan pasar kerja ataupun kemudian hal-hal yang berhubungan tenaga kerja ke depan," ujar dia.
Menaker mengatakan KBJI 2026 tidak hanya memperbarui klasifikasi berbagai jenis pekerjaan yang sebelumnya telah tersedia, tetapi juga berupaya menangkap kemunculan jabatan baru seiring dengan perubahan dunia kerja.
Sejumlah jabatan baru yang lebih spesifik muncul pada sektor pekerjaan hijau atau green jobs dan pekerjaan digital atau digital jobs.
Klasifikasi jabatan baru tersebut juga mencakup perkembangan pekerjaan pada sektor pariwisata hingga kesehatan.
Yassierli yang merupakan Guru Besar Institut Teknologi Bandung (ITB) berharap KBJI semakin responsif dan adaptif terhadap perkembangan dunia ketenagakerjaan.
KBJI juga diharapkan bergerak menuju digitalisasi sehingga semakin mudah diakses oleh masyarakat.
Data KBJI Jadi Acuan Pemetaan Kebutuhan Kompetensi
Informasi mengenai pasar kerja nasional dan berbagai survei yang dilaksanakan BPS akan mengacu pada KBJI terbaru, termasuk dalam pengolahan hasil Survei Angkatan Kerja Nasional (Sakernas).
Hasil Sakernas dapat digunakan untuk melihat perkembangan berbagai jenis jabatan di pasar kerja sekaligus mengidentifikasi pekerjaan baru yang sebelumnya belum tersedia dan mengalami pertumbuhan signifikan dalam beberapa tahun terakhir.
"Contoh sederhana, tadi sudah disampaikan pengolahan bagaimana KBJI ini bisa memberikan manfaat, kita lakukan hasil survei Sakernas, kita lihat mana jabatan-jabatan baru yang tidak ada lima tahun yang lalu, ternyata ini growing, ini tumbuh besar," kata Yassierli.
Informasi mengenai perkembangan jabatan tersebut dapat menjadi masukan bagi institusi pendidikan maupun pemerintah untuk memastikan kompetensi angkatan kerja nasional tetap relevan dengan kebutuhan industri.
Pemerintah dan institusi pendidikan juga dapat mengevaluasi apakah keterampilan yang dibutuhkan untuk mengisi berbagai jabatan baru telah dipersiapkan.
Perkembangan jabatan dalam KBJI dapat menjadi dasar untuk mempertimbangkan penyediaan berbagai skema peningkatan keterampilan atau upgrading.
Pemerintah juga dapat mempersiapkan skema pelatihan ulang atau reskilling agar tenaga kerja mampu beralih dan menyesuaikan kompetensinya dengan berbagai jabatan baru.
Penyesuaian terhadap perubahan kebutuhan tenaga kerja tersebut turut mencakup pengembangan skema sertifikasi kompetensi.
"Ini akan menjadi masukan yang luar biasa, apakah itu bagi institusi pendidikan, bagi kami di Kementerian Ketenagakerjaan, bagi pemerintah secara umum, apakah kita sudah menyiapkan skill-skill tersebut, apakah sudah ada skema-skema untuk upgrading atau reskilling menuju jabatan yang baru tersebut, termasuk juga skema sertifikasi," jelas Menaker.
- Penulis :
- Shila Glorya




