
Pantau - Pemerintah Kota Jakarta Pusat mempercepat penyelesaian administrasi aset fasilitas sosial dan fasilitas umum (fasos-fasum) hasil pemenuhan kewajiban pengembang agar memiliki kepastian hukum dan dapat dikelola secara optimal.
Percepatan dilakukan melalui peninjauan lapangan terhadap aset yang telah diserahkan pengembang kepada Pemerintah Provinsi DKI Jakarta.
"Peninjauan ini dilakukan untuk memastikan proses penyerahan aset yang telah diserahkan kepada Pemprov DKI Jakarta dapat diselesaikan hingga tuntas," ungkap Asisten Perekonomian dan Pembangunan Kota Administrasi Jakarta Pusat Suprayogie dalam keterangan tertulis yang diterima di Jakarta, Selasa.
Administrasi Aset Masih Berproses
Suprayogie menjelaskan aset yang ditinjau berada di Jalan Kebembem dan Jalan KH Mas Mansyur, Kelurahan Karet Tengsin, Kecamatan Tanah Abang.
Kedua aset tersebut berasal dari pemenuhan kewajiban PT Sahid Jaya dan PT Mild Plaza Prima.
Total luas lahan yang telah diserahkan mencapai 5.362 meter persegi dan saat ini dimanfaatkan sebagai jalan serta trotoar.
Kedua pengembang telah menyelesaikan kewajiban penyerahan aset melalui penandatanganan Berita Acara Serah Terima (BAST).
Namun, proses administrasi belum sepenuhnya selesai karena sertifikasi lahan masih berlangsung di Badan Pertanahan Nasional (BPN).
"Kami akan berkoordinasi kembali dengan BPN dan menggelar rapat lanjutan agar seluruh proses dapat dituntaskan," ujarnya.
Pemantauan Dilakukan Secara Berkala
Kepala Subbidang Pemantauan Suku Badan Pengelolaan Aset Kota Administrasi Jakarta Pusat Masyati mengatakan pemantauan rutin dilakukan sebagai bagian dari upaya pengamanan aset daerah yang berasal dari kewajiban pengembang.
Ia menjelaskan setiap aset yang telah diserahkan juga dipasangi papan identitas sebagai aset milik Pemerintah Provinsi DKI Jakarta.
"Dari hasil peninjauan lapangan, aset lahan yang diserahkan langsung dipasang papan identitas milik Pemprov DKI sesuai prosedur hukum yang berlaku," katanya.
- Penulis :
- Ahmad Yusuf



