HOME  ⁄  Nasional

Komisi III DPR Minta RUU Perampasan Aset Perjelas Kewenangan Penyidik, Jaksa, dan Pengadilan

Oleh Ahmad Yusuf
SHARE   :

Komisi III DPR Minta RUU Perampasan Aset Perjelas Kewenangan Penyidik, Jaksa, dan Pengadilan
Foto: (Sumber :Anggota Komisi III DPR RI Mercy Barends saat menghadiri RDPU Komisi III bersama para ahli guna mendapat masukan terhadap RUU Perampasan Aset. Foto Devi/MRI. .)

Pantau - Anggota Komisi III DPR RI Mercy Barends meminta Rancangan Undang-Undang (RUU) Perampasan Aset memperjelas pembagian kewenangan antara penyidik, jaksa pengacara negara, dan pengadilan untuk mencegah tumpang tindih kewenangan serta memperkuat mekanisme check and balance.

Mercy menyampaikan hal tersebut dalam Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) Komisi III DPR bersama para ahli untuk memperoleh masukan terhadap RUU Perampasan Aset di Gedung Nusantara II, Senayan, Jakarta, Senin (14/9/2026).

Menurut Mercy, pembagian tugas setiap lembaga harus dirumuskan secara jelas sejak tahap penelusuran hingga perampasan aset.

“Mulai dari penelusuran sampai dengan perampasan, kemudian praperadilan dan adjudikasi, pembagian tugas ini harus jelas. Jangan sampai terjadi tumpang tindih antara penyidik, jaksa pengacara negara, dan pengadilan,” ujar Mercy.

Penyidik Dinilai Perlu Memiliki Parameter yang Jelas

Mercy mempertanyakan dasar yang dapat digunakan penyidik untuk memulai proses perampasan aset serta perlunya batas ambang awal untuk menentukan aset yang masuk dalam kriteria perampasan.

“Apakah prosesnya langsung dimulai dengan penelusuran, atau penyidik harus terlebih dahulu menemukan dan menetapkan batas ambang awal bahwa aset tersebut masuk dalam kriteria perampasan? Kalau tidak ada batas ambang awal, apa yang menjadi dasar penyidik bergerak?” tanya Mercy.

Ia juga menyoroti kemungkinan aparat penegak hukum melakukan pemblokiran atau penyitaan sebelum mendapatkan otorisasi pengadilan sehingga mekanismenya dinilai perlu diatur dalam satu rangkaian proses sesuai ketentuan hukum.

Mercy turut menekankan perlunya batas waktu pemblokiran dan penyitaan, terutama terhadap aset yang nilainya mudah mengalami depresiasi.

“Ketika pengadilan menyatakan aset sitaan tidak berhubungan dengan tindak pidana, bisa saja sudah terjadi depresiasi terhadap aset tersebut. Karena itu, perlu dipikirkan batas waktu perampasan dan mekanisme khusus untuk aset yang mudah mengalami depresiasi,” ungkapnya.

Badan Pengelola Aset Independen Diusulkan

Mercy menyoroti potensi konsentrasi kewenangan apabila administrasi, pengelolaan, hingga pelaporan aset seluruhnya berada dalam satu institusi.

Ia mendorong pembahasan mengenai badan pengelola aset independen agar pengelolaan aset tetap memiliki mekanisme pengawasan dan pembagian kewenangan.

“Apakah tidak terjadi konsentrasi kekuasaan ketika urusan aset mulai dari administrasi, pengelolaan, sampai pelaporan berada dalam satu institusi? Ada usulan agar dibentuk badan pengelola yang independen. Ini penting, sehingga pengelolaan aset tidak berjalan secara tunggal tanpa mekanisme check and balance,” pungkasnya.

Penulis :
Ahmad Yusuf
Editor :
Ahmad Yusuf
FLOII 2026