HOME  ⁄  Nasional

KAI Tegaskan Jalur Kereta Api yang Tak Beroperasi Tetap Menjadi Aset untuk Program Reaktivasi

Oleh Leon Weldrick
SHARE   :

KAI Tegaskan Jalur Kereta Api yang Tak Beroperasi Tetap Menjadi Aset untuk Program Reaktivasi
Foto: Tangkapan layar Direktur Utama PT Kereta Api Indonesia (Persero) Bobby Rasyidin dalam pembahasan RUU Reforma Agraria bersama Badan Legislasi (Baleg) DPR RI yang diikuti secara daring di Jakarta, Selasa 15/9/2026 (sumber: ANTARA/Fitra Ashari)

Pantau - PT Kereta Api Indonesia (Persero) atau KAI menegaskan jalur kereta api yang saat ini tidak beroperasi bukan merupakan aset menganggur karena masih dipersiapkan untuk pengembangan dan reaktivasi jaringan perkeretaapian.

Direktur Utama KAI Bobby Rasyidin mengatakan tanah pada jalur yang tidak lagi beroperasi juga tidak serta-merta dapat dikategorikan sebagai aset yang layak dijadikan objek reforma agraria.

Pernyataan tersebut disampaikan Bobby dalam pembahasan Rancangan Undang-Undang (RUU) Reforma Agraria bersama Badan Legislasi (Baleg) DPR RI yang diikuti secara daring pada Selasa.

Menurut Bobby, KAI memiliki program untuk mengoptimalkan kembali sejumlah jalur kereta api yang saat ini sudah tidak beroperasi.

“Untuk tanah-tanah yang tadinya adalah jalur-jalur mati, kami punya program untuk melakukan reaktivasi sesuai dengan amanat dari Presiden untuk memperkuat jalur kereta api di seluruh Indonesia,” ungkap Bobby.

KAI Siapkan Reaktivasi Sejumlah Jalur Kereta Api

Bobby menyebut program reaktivasi tersebut sejalan dengan amanat Presiden untuk memperkuat jaringan kereta api di berbagai wilayah Indonesia.

Sejumlah jalur kereta api telah masuk dalam rencana reaktivasi KAI, salah satunya jalur Aceh-Besitang.

KAI juga merencanakan reaktivasi jalur kereta api sepanjang sekitar 248 kilometer di Sumatera Barat.

Di Pulau Jawa, jalur Bandung-Soreang-Ciwidey menjadi salah satu jaringan yang direncanakan untuk diaktifkan kembali.

Sejumlah segmen jalur kereta api di Jawa Tengah dan Jawa Timur juga masuk dalam rencana reaktivasi perusahaan.

Berdasarkan peraturan BUMN beserta aturan turunannya dan peraturan internal perusahaan, KAI secara aktif melakukan pendataan terhadap lahan pada jalur yang sudah tidak beroperasi dan direncanakan untuk direaktivasi.

KAI juga melakukan sosialisasi agar dilakukan persewaan kepada perusahaan sebagai pemilik lahan.

Karena masih dibutuhkan untuk pengembangan jaringan perkeretaapian pada masa mendatang, KAI menilai tanah tersebut tidak tepat apabila langsung ditetapkan sebagai objek reforma agraria.

Kondisi tanah yang saat ini belum digunakan untuk kegiatan operasional dinilai tidak berarti aset tersebut tidak lagi memiliki fungsi ataupun rencana pemanfaatan.

KAI Catat Aset Tanah Capai 327 Juta Meter Persegi

Secara keseluruhan, KAI mencatat aset tanah aktiva perusahaan mencapai sekitar 327 juta meter persegi.

Dari jumlah tersebut, sekitar 54 juta meter persegi mengalami tumpang tindih dengan Barang Milik Negara (BMN).

Tumpang tindih tersebut terutama terdapat pada area yang berkaitan dengan ruang manfaat dan ruang milik jalur kereta api.

Selain persoalan tumpang tindih dengan BMN, sekitar 27 juta meter persegi aset tanah KAI masih menghadapi permasalahan dengan warga maupun pihak ketiga.

Dalam pengelolaan aset, KAI tidak hanya memanfaatkan tanah untuk mendukung operasional perkeretaapian atau bisnis farebox.

Aset tanah perusahaan juga diarahkan untuk pengembangan bisnis non-farebox yang dapat dilakukan secara langsung oleh KAI maupun melalui kerja sama dengan pihak lain.

Sebagian aset tanah KAI juga telah dimanfaatkan sebagai leverage untuk mendukung pembiayaan investasi dan operasional perusahaan.

KAI Utamakan Penyelesaian Persuasif dalam Konflik Lahan

Terhadap tanah yang mengalami konflik dengan pihak lain, KAI mengutamakan penyelesaian melalui pendekatan persuasif.

Apabila upaya persuasif tidak berhasil, perusahaan dapat mengambil langkah hukum berupa penertiban maupun proses litigasi terhadap pihak yang menguasai lahan tanpa memiliki ikatan hukum.

KAI menilai pengelolaan aset tanah perusahaan harus mempertimbangkan kebutuhan jangka panjang, terutama untuk pengembangan dan reaktivasi jaringan perkeretaapian.

Dengan pertimbangan tersebut, jalur yang saat ini tidak beroperasi tetap dipandang sebagai aset perusahaan yang memiliki rencana pemanfaatan pada masa mendatang.

Penulis :
Leon Weldrick
FLOII 2026