HOME  ⁄  Nasional

Mendagri Tito Karnavian Kaji Regulasi Sound Horeg, Batas Desibel hingga Larangan Nasional Dibahas

Oleh Leon Weldrick
SHARE   :

Mendagri Tito Karnavian Kaji Regulasi Sound Horeg, Batas Desibel hingga Larangan Nasional Dibahas
Foto: Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian menjawab pertanyaan pers di kompleks parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa 15/9/2026 (sumber: ANTARA/Fath Putra Mulya)

Pantau - Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian tengah mengkaji penyusunan regulasi penggunaan sound horeg, termasuk kemungkinan menetapkan batas tingkat kebisingan hingga pelarangan apabila terbukti membahayakan kesehatan masyarakat.

Kajian tersebut akan melibatkan sejumlah instansi terkait, termasuk Polri, Kementerian Kesehatan, dan Kementerian Agama.

Salah satu aspek utama yang akan dikaji pemerintah adalah batas tingkat kebisingan atau jumlah desibel yang diperbolehkan dalam penggunaan pengeras suara.

Pemerintah akan mempertimbangkan dampak tingkat kebisingan tertentu terhadap kesehatan masyarakat sebagai dasar penyusunan aturan.

"Seperti apa batasan, misalnya, desibel suara yang boleh ada. Kalau ada desibel tertentu yang bisa mengganggu kesehatan, ya, kita larang," kata Tito.

Pemerintah Pelajari Dasar Hukum Larangan

Menurut Tito, penggunaan pengeras suara dengan tingkat desibel yang terbukti dapat mengganggu kesehatan dapat dilarang.

Pelarangan tersebut dapat diatur melalui Undang-Undang maupun peraturan yang tingkatannya berada di bawah Undang-Undang.

Tito juga membuka kemungkinan menerbitkan regulasi pada tingkat menteri apabila belum terdapat aturan khusus yang mengatur persoalan tersebut.

Pemerintah masih akan mempelajari berbagai regulasi yang tersedia untuk menentukan aturan yang dapat menjadi dasar pengaturan sound horeg.

Tito menilai sejauh ini tampaknya belum terdapat aturan yang secara spesifik mengatur tingkat desibel yang dapat mengganggu kesehatan.

Menurut Tito, kebutuhan terhadap regulasi tersebut semakin penting karena disebut sudah terdapat korban.

"Saya akan pelajari kira-kira aturan-aturan mana yang spesifik. Saya lihat, sepertinya belum ada yang mengatur secara spesifik mengenai desibel ini yang bisa mengganggu kesehatan, apalagi sudah ada korban," ungkap Tito.

DPR Desak Larangan Sound Horeg Berlaku Nasional

Sebelumnya, anggota Komisi II DPR Eka Widodo mendesak pemerintah segera menerbitkan larangan sound horeg secara nasional.

Desakan tersebut disampaikan menyusul tiga warga di Jawa Timur yang disebut meninggal dunia akibat aktivitas suara berdaya tinggi tersebut.

Eka meminta Kementerian Dalam Negeri memberikan perintah kepada pemerintah daerah agar menerbitkan larangan terhadap aktivitas sound horeg.

"Saya mendesak Kementerian Dalam Negeri mengeluarkan surat perintah kepada pemerintah daerah agar menerbitkan larangan terhadap aktivitas sound horeg. Larangan ini harus berlaku secara nasional," kata Eka.

Menurut Eka, aturan yang berlaku secara nasional diperlukan agar seluruh pemerintah daerah memiliki pedoman yang sama.

Pedoman tersebut dinilai penting untuk menjaga keamanan, ketertiban, dan keselamatan masyarakat dari dampak aktivitas sound horeg.

Eka menegaskan desakan pelarangan tersebut tidak berarti pemerintah harus bersikap anti terhadap kegiatan hiburan masyarakat.

Menurutnya, kegiatan hiburan tetap dapat dilakukan selama menghormati hak setiap orang serta tidak menimbulkan gangguan, kerugian, ataupun ancaman terhadap keselamatan masyarakat.

"Setiap hiburan sebenarnya boleh dilakukan, asalkan tidak mengganggu dan merugikan masyarakat. Sound horeg jelas telah menimbulkan gangguan dan kerugian bagi masyarakat. Karena itu, aktivitas seperti ini harus dilarang," ungkap Eka.

Penulis :
Leon Weldrick
FLOII 2026