
Pantau - Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) memastikan mendukung penuh proses hukum Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terkait operasi tangkap tangan (OTT) terhadap sejumlah pejabat di lingkungan kementerian dalam perkara yang berkaitan dengan pengurusan hak guna bangunan (HGB).
Wakil Menteri ATR/BPN Ossy Dermawan menegaskan kementeriannya menghormati tindakan hukum yang dilakukan KPK maupun aparat penegak hukum (APH) lainnya.
"Kementerian ATR/BPN tentunya menghormati tindakan hukum yang dilakukan oleh Komisi Pemberantasan Korupsi atau APH (aparat penegak hukum)," ungkap Ossy.
Kementerian ATR/BPN juga menyatakan akan memberikan dukungan penuh dan bersikap kooperatif terhadap seluruh proses penegakan hukum yang tengah berjalan.
"Kementerian ATR/BPN akan bersikap kooperatif dan juga mendukung segala proses yang tengah dilakukan oleh aparat penegak hukum," kata Ossy.
ATR/BPN Tunggu Keterangan Resmi KPK
Ossy menjelaskan proses penindakan masih berlangsung sehingga belum seluruh informasi mengenai perkara tersebut dapat disampaikan.
Menurut Ossy, KPK juga belum mengeluarkan keterangan resmi mengenai kronologi lengkap penindakan tersebut.
Karena belum terdapat keterangan resmi dari aparat penegak hukum, Kementerian ATR/BPN belum dapat memberikan penjelasan mengenai substansi perkara maupun kronologi kejadian.
Kementerian ATR/BPN menilai tidak tepat menyampaikan informasi lebih jauh sebelum terdapat keterangan resmi dari aparat penegak hukum.
"Dkarenakan proses ini masih berjalan dan belum ada keterangan resmi dari aparat penegak hukum tentunya tidak etis dan tidak elok jika kemudian Kementerian ATBPN menyampaikan sesuatu," ujar Ossy.
KPK Amankan 17 Orang dalam OTT
Sebelumnya, KPK menangkap seorang direktur jenderal di lingkungan Kementerian ATR/BPN dan dua kepala Kantor Pertanahan dalam OTT yang berkaitan dengan pengurusan HGB.
Juru Bicara KPK Budi Prasetyo mengatakan total 17 orang diamankan dalam operasi tersebut.
"Tim mengamankan sejumlah 17 orang, di antaranya dirjen di lingkungan Kementerian ATR/BPN, kemudian kepala kantah di Kabupaten Bogor, dan juga kepala kantah di Tangerang, serta beberapa pihak lainnya," kata Budi di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Senin, 14 September.
Budi kemudian mengonfirmasi tiga pejabat yang turut diamankan, yakni Dirjen Pengendalian dan Penertiban Tanah dan Ruang Kementerian ATR/BPN Lampri, Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Bogor I Sontang Coin Manurung, serta Kepala Kantor Pertanahan Kota Tangerang Tardi.
Selain ketiga pejabat tersebut, KPK mengamankan sejumlah pihak lain sehingga total orang yang ditangkap mencapai 17 orang.
Penindakan tersebut tercatat sebagai OTT ke-20 yang dilakukan KPK sepanjang 2026.
Sesuai Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP), KPK memiliki waktu 1 x 24 jam untuk menentukan status hukum pihak-pihak yang ditangkap dalam OTT tersebut.
- Penulis :
- Leon Weldrick




