HOME  ⁄  Nasional

Komisi III DPR Minta RUU Perampasan Aset Cegah Perbedaan Nilai Kerugian dan Dievaluasi Berkala

Oleh Ahmad Yusuf
SHARE   :

Komisi III DPR Minta RUU Perampasan Aset Cegah Perbedaan Nilai Kerugian dan Dievaluasi Berkala
Foto: (Sumber :Anggota Komisi III DPR RI Hinca Panjaitan saat menghadiri RDPU Komisi III Tentang RUU Perampasan Aset Bersama Para Ahli di Nusantara II, Senayan, Jakarta, Senin (14/9/2026). Foto : Devi/MRI..)

Pantau - Anggota Komisi III DPR RI Hinca Panjaitan meminta Rancangan Undang-Undang (RUU) Perampasan Aset mengatur mekanisme untuk mencegah ketidaksesuaian antara nilai kerugian negara yang diumumkan pada tahap awal penanganan perkara dan nilai yang kemudian terbukti dalam proses hukum.

Hinca mengatakan pengalaman penanganan sejumlah perkara dalam satu hingga dua tahun terakhir menunjukkan adanya perbedaan signifikan antara nilai kerugian negara atau aset yang disampaikan saat penggeledahan dan penyidikan dengan nilai dalam dakwaan maupun putusan pengadilan.

“Dalam beberapa perkara, angka yang disampaikan ketika penggeledahan atau perampasan sangat besar, tetapi ketika masuk ke persidangan dan diputus, nilainya tidak sebesar yang diumumkan di awal. Ini menjadi pelajaran penting yang harus direspons dalam RUU Perampasan Aset,” ujar Hinca dalam RDPU Komisi III tentang RUU Perampasan Aset bersama para ahli di Nusantara II, Senayan, Jakarta, Senin (14/9/2026).

Menurut Hinca, persoalan tersebut perlu dikaji agar proses perampasan aset memiliki dasar yang jelas sejak tahap awal penanganan perkara.

Dasar Penentuan Aset Harus Diperjelas

Hinca menilai undang-undang harus menjelaskan hubungan antara perbuatan melawan hukum, kerugian negara, dan nilai aset yang menjadi objek perampasan.

“Jangan sampai perbuatan melawan hukumnya yang lebih dahulu didorong, sementara nilai kerugian negaranya ternyata kecil. Kita perlu menentukan apakah yang menjadi dasar utama adalah perbuatan melawan hukum atau nilai kerugian dan aset yang dihasilkan,” jelasnya.

Ia juga mempertanyakan mekanisme penentuan perkara yang masuk kategori perampasan aset agar penerapannya tidak menimbulkan kesan tebang pilih.

“Pertanyaannya, apakah kita menebang dulu baru memilih satu per satu, atau memilih terlebih dahulu mana yang masuk kategori, baru dilakukan tindakan? Ini perlu diperjelas agar tidak menimbulkan kesan tebang pilih dalam pelaksanaannya,” tutur Hinca.

RUU Diusulkan Terintegrasi dan Dievaluasi Lima Tahunan

Hinca mengusulkan pembahasan RUU Perampasan Aset mempertimbangkan keterkaitannya dengan aturan tindak pidana korupsi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU).

Ia juga mendorong adanya mekanisme evaluasi berkala terhadap pelaksanaan undang-undang agar regulasi dapat menyesuaikan dengan perkembangan praktik penegakan hukum.

“Kalau memungkinkan, Tindak Pidana Korupsi, TPPU, dan perampasan aset ini bisa ditempatkan dalam satu kerangka yang lebih terpadu. Kemudian, perlu ada evaluasi, misalnya setiap lima tahun, untuk melihat apakah undang-undang ini sudah berjalan efektif atau masih perlu diperbaiki,” pungkas Hinca.

Penulis :
Ahmad Yusuf
FLOII 2026