
Pantau - DPR RI menegaskan pengakuan terhadap hukum yang hidup dalam masyarakat atau living law dalam Pasal 2 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) merupakan bagian dari pembaruan hukum pidana nasional.
Pandangan tersebut disampaikan Anggota Komisi III DPR RI Rudianto Lallo dalam keterangan resmi DPR pada persidangan Mahkamah Konstitusi (MK) perkara Nomor 295/PUU-XXIV/2026 secara daring dari Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin (14/9/2026).
Perkara tersebut menguji secara materiil Pasal 2 ayat (1) KUHP 2023 terhadap Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.
“Pasal 2 ayat (1) KUHP 2023 memberikan dasar bagi pengakuan terhadap perbuatan yang menurut hukum adat dipandang patut dipidana sepanjang perbuatan tersebut belum diatur dalam KUHP 2023 dan memenuhi persyaratan sebagaimana ditentukan dalam Pasal 2 ayat (2) dan ayat (3) KUHP 2023,” ujar Rudianto saat membacakan keterangan DPR RI.
Penerapan Living Law Dibatasi Sejumlah Persyaratan
Rudianto menjelaskan DPR memandang keberadaan living law tidak dapat dipisahkan dari asas legalitas yang diatur dalam Pasal 1 ayat (1) KUHP 2023.
Pasal 1 ayat (1) mengatur asas legalitas dalam dimensi formal, sedangkan Pasal 2 memberikan ruang bagi hukum yang hidup dalam masyarakat sebagai bagian dari dimensi materiil dengan batas dan persyaratan tertentu.
Menurut DPR, hukum yang hidup dalam masyarakat hanya berlaku di tempat hukum tersebut hidup dan sepanjang perbuatannya belum diatur dalam KUHP 2023.
Penerapannya juga harus sesuai dengan nilai Pancasila, UUD NRI Tahun 1945, hak asasi manusia, dan asas hukum umum yang diakui masyarakat bangsa-bangsa.
Hukum Adat Harus Melalui Identifikasi dan Penetapan
Rudianto mengatakan penerapan ketentuan tersebut telah diperjelas melalui Peraturan Pemerintah Nomor 55 Tahun 2025 tentang Tata Cara dan Kriteria Penetapan Hukum yang Hidup dalam Masyarakat.
Berdasarkan peraturan tersebut, hukum yang hidup dalam masyarakat tidak dapat langsung menjadi dasar pemidanaan karena harus melalui proses identifikasi, penelitian, dan penetapan dalam Peraturan Daerah.
DPR menilai Pasal 2 ayat (1) KUHP 2023 tidak bertentangan dengan asas lex scripta, lex certa, dan lex stricta, serta tidak meniadakan asas legalitas maupun membuka ruang penggunaan analogi dalam menentukan tindak pidana.
“DPR RI berpandangan bahwa norma Pasal 2 ayat (1) KUHP 2023 tidak bertentangan dengan Pasal 1 ayat (3) dan Pasal 28D ayat (1) UUD NRI Tahun 1945 dan tetap mempunyai kekuatan hukum mengikat,” kata Rudianto saat menyampaikan kesimpulan keterangan DPR RI kepada Mahkamah Konstitusi.
- Penulis :
- Ahmad Yusuf




