
Pantau - Ketua Komisi XI DPR RI Muhammad Misbakhun mendorong Rancangan Undang-Undang (RUU) Keuangan Negara mempertegas peran negara dalam perekonomian agar pengelolaan kekayaan negara diarahkan untuk kepentingan nasional dan sebesar-besarnya kemakmuran rakyat.
Misbakhun mengatakan revisi Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara menjadi momentum untuk mengevaluasi sistem pengelolaan keuangan negara berdasarkan landasan filosofis dan konstitusional.
“Sekarang kita mendapatkan kesempatan untuk undang-undang ini kita kembalikan kepada sebuah kepentingan yang murni nasionalisme dan kepentingan nasional kita, bukan lagi bersandar kepada kepentingan asing,” ujar Misbakhun dalam RDPU Panja RUU Keuangan Negara bersama para ahli di Nusantara I, Senayan, Jakarta, Senin (14/9/2026).
Menurut Misbakhun, pembahasan revisi UU Keuangan Negara tidak cukup hanya menyentuh persoalan teknis, tetapi juga perlu mempertimbangkan dasar konstitusional dalam pengelolaan kekayaan negara.
Pasal 33 UUD 1945 Jadi Pijakan
Misbakhun menilai Pasal 33 UUD 1945 perlu menjadi pijakan dalam memaknai penguasaan negara atas cabang produksi yang penting dan menguasai hajat hidup orang banyak.
“Cabang-cabang produksi yang penting bagi negara dan menguasai hajat hidup orang banyak dikuasai oleh negara dan digunakan sebesar-besarnya untuk kemakmuran rakyat. Ini yang harus kita maknai ulang, termasuk seberapa besar peran negara di dalam pasar,” katanya.
Ia juga menilai perlu dilakukan evaluasi terhadap sektor yang masih harus dikelola negara dan sektor yang dapat disediakan oleh pihak swasta.
Pengelolaan sumber daya alam, menurut Misbakhun, juga perlu mempertimbangkan keterbatasan negara dalam modal, teknologi, dan kemampuan pengolahan dengan tetap memastikan manfaatnya kembali kepada masyarakat.
Pengelolaan Kekayaan Negara Harus Konsisten
Misbakhun menekankan perlunya konsistensi dalam pengelolaan kekayaan negara yang dipisahkan dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN).
Menurut dia, pemisahan kekayaan negara harus disertai kejelasan tanggung jawab dan pengakuan agar tidak menimbulkan ketidakpastian ketika muncul persoalan.
“Pada saat tertentu kita memisahkan kekayaan negara dari sisi tanggung jawab dan pengakuan, tetapi ketika ada persoalan kita menariknya lagi. Konsistensi ini harus kita pelihara, karena nanti undang-undang ini juga akan menyambungkan dengan kluster pertanggungjawaban keuangan negara,” jelas Misbakhun.
Misbakhun berharap pembahasan RUU Keuangan Negara menjadi ruang diskusi publik untuk memperkuat kesadaran konstitusional dan tidak semata-mata berorientasi pada penghukuman.
"Kepastian hukum juga harus memberikan ruang bagi pengambilan keputusan yang profesional dan bertanggung jawab dalam pengelolaan keuangan negara," pungkasnya.
- Penulis :
- Ahmad Yusuf




