HOME  ⁄  Nasional

Kortastipidkor Polri Menyatakan Siap Menghadapi Praperadilan yang Diajukan Febrie Adriansyah

Oleh Shila Glorya
SHARE   :

Kortastipidkor Polri Menyatakan Siap Menghadapi Praperadilan yang Diajukan Febrie Adriansyah
Foto: Kabag Ops Kortastipidkor Polri Kombes Pol. Ahmad Yusuf Afandi berbicara dalam konferensi pers di Gedung Bareskrim Polri, Jakarta, Senin 20/7/2026 (sumber: Divisi Humas Polri)

Pantau - Kortastipidkor Polri menyatakan siap menghadapi gugatan praperadilan yang akan diajukan oleh mantan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Febrie Adriansyah terkait penetapan status tersangka oleh Kejaksaan Agung dan Polri, sebagaimana disampaikan Kabag Ops Kortastipidkor Polri Kombes Pol. Ahmad Yusuf Afandi kepada awak media di Jakarta, Selasa (4/8/2026).

Kortastipidkor Tegaskan Siap Hadapi Gugatan

Ahmad Yusuf Afandi mengatakan, "Kortastipidkor Polri siap menghadapi gugatan praperadilan."

Ia menjelaskan bahwa tim kuasa hukum Febrie Adriansyah memiliki hak untuk mengajukan praperadilan sesuai ketentuan hukum acara pidana.

Menurut Ahmad Yusuf Afandi, hak tersebut diatur dalam Pasal 1 angka 15 Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) yang mengatur batasan pihak yang berhak mengajukan keberatan melalui mekanisme praperadilan.

Pihak yang dapat mengajukan praperadilan meliputi tersangka atau keluarga tersangka, korban atau keluarga korban, serta pelapor, advokat, atau pemberi bantuan hukum yang diberi kuasa untuk mewakili kepentingan hukum tersangka maupun korban.

"Sehingga pada prinsipnya hukum acara praperadilan diperuntukkan bagi orang atau pihak yang mempunyai kepentingan dan keterkaitan hukum secara langsung terhadap apa yang menjadi objek praperadilan tersebut," ungkap Ahmad Yusuf Afandi.

Kuasa Hukum Ajukan Dua Permohonan Praperadilan

Anggota tim kuasa hukum Febrie Adriansyah, Firman Wijaya, menyatakan pihaknya akan mengajukan dua permohonan praperadilan atas tindakan yang dilakukan Kejaksaan Agung dan Polri.

Permohonan pertama berkaitan dengan upaya paksa Kejaksaan Agung dalam penetapan status tersangka dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) serta penahanan terhadap Febrie Adriansyah.

Permohonan kedua berkaitan dengan upaya paksa penetapan tersangka dalam dugaan tindak pidana korupsi dan tindak pidana pencucian uang, termasuk penggeledahan serta penyitaan yang dilakukan oleh Polda Metro Jaya dan/atau Kortastipidkor Polri.

Tim penyidik Kejaksaan Agung sebelumnya menetapkan Febrie Adriansyah sebagai tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana pencucian uang bersama pihak swasta Nurman Herin.

Sementara itu, Polri juga menetapkan Febrie Adriansyah sebagai tersangka dugaan tindak pidana korupsi dan tindak pidana pencucian uang yang berkaitan dengan penanganan perkara PT Asabri periode 2020–2024.

Dalam perkara yang sama, pihak swasta Don Ritto turut ditetapkan sebagai tersangka dugaan tindak pidana pencucian uang.

Penulis :
Shila Glorya