HOME  ⁄  Nasional

Kejagung Periksa Tiga Pegawai Kementerian ESDM dalam Penyidikan Dugaan Korupsi Nikel Rp401,65 Miliar

Oleh Arian Mesa
SHARE   :

Kejagung Periksa Tiga Pegawai Kementerian ESDM dalam Penyidikan Dugaan Korupsi Nikel Rp401,65 Miliar
Foto: Direktur Penyidikan Jampidsus Kejagung Saiful Bahri Siregar, Kasubdit Penyidikan TPK dan TPPU pada Direktorat Penyidikan Jampidsus Abvianto Syaifulloh dan Kepala Bidang Hubungan Media dan Kehumasan Puspenkum Kejagung Tri Sutrisno memberikan keterangan terkait kasus dugaan korupsi tata kelola nikel saat konferensi pers di Gedung Bundar, Kejaksaan Agung, Jakarta, Senin 31/8/2026 (sumber: ANTARA FOTO/Fauzan)

Pantau - Tim penyidik Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung memeriksa tiga pegawai Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) sebagai saksi dalam penyidikan dugaan korupsi tata kelola komoditas nikel periode 2017–2020 yang menyeret PT Ceria Nugraha Indotama (CNI).

Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung Anang Supriatna menyebut ketiga saksi tersebut berinisial AMIZ, BS, dan AA.

"AMIZ, BS, dan AA dari Kementerian ESDM,” ungkap Anang.

Pemeriksaan ketiga saksi dilakukan untuk memperkuat pembuktian sekaligus melengkapi pemberkasan perkara yang tengah ditangani penyidik.

Kejagung Dalami Dugaan Pengaturan Kadar Nikel

Sebelumnya, penyidik Jampidsus Kejaksaan Agung mengungkap dugaan korupsi dalam tata kelola komoditas nikel periode 2017–2020 yang diduga melibatkan PT CNI dalam kegiatan pertambangan dan ekspor nikel.

Direktur Penyidikan Jampidsus Kejaksaan Agung Saiful Bahri Siregar menjelaskan bahwa pada periode 2017–2019 terdapat perusahaan pertambangan nikel di Sulawesi Tenggara yang memiliki Izin Usaha Pertambangan (IUP) Operasi Produksi, yakni PT CNI.

Menurut penyidik, perusahaan tersebut pada saat itu belum memiliki Rencana Kerja dan Anggaran Biaya (RKAB), tetapi disebut telah memperoleh rekomendasi ekspor.

Penyidik menduga pihak PT CNI bersama-sama dengan penyelenggara negara melakukan pengaturan terhadap hasil pengujian kadar nikel agar menunjukkan kadar di bawah 1,7 persen.

Hasil pengujian yang menunjukkan kadar nikel kurang dari 1,7 persen tersebut kemudian digunakan untuk memenuhi persyaratan ekspor.

Penyidik juga menduga PT CNI menggunakan dokumen yang tidak sah dalam kegiatan ekspor nikel.

"Bahwa pihak PT CNI dengan menggunakan dokumen yang tidak sah, melakukan ekspor nikel secara tidak sah, mengakibatkan terjadinya kerugian keuangan negara," kata Saiful.

Berdasarkan hasil penghitungan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP), kerugian keuangan negara dalam perkara tersebut mencapai sekitar Rp401,65 miliar.

PT CNI Serahkan Uang Rp401,65 Miliar

Pada Jumat, 28 Agustus, penyidik menerima penyerahan uang dari PT CNI senilai sekitar Rp401,65 miliar atau sebesar nilai kerugian keuangan negara berdasarkan penghitungan BPKP.

Kejaksaan Agung menyatakan proses penyidikan perkara tersebut tetap dilakukan dengan memperhatikan profesionalitas, independensi, akuntabilitas, asas praduga tidak bersalah, serta prinsip kehati-hatian.

"Proses penyidikan juga dilaksanakan secara profesional, independen, dan akuntabel dengan tetap menjunjung tinggi asas praduga tidak bersalah dan prinsip kehati-hatian," ungkap Anang.

Pemeriksaan tiga pegawai Kementerian ESDM menjadi bagian dari proses lanjutan penyidikan untuk memperkuat alat pembuktian dan melengkapi berkas perkara dugaan korupsi tata kelola komoditas nikel tersebut.

Penulis :
Arian Mesa
FLOII 2026