HOME  ⁄  Nasional

Bapemperda DPRD DKI Usulkan Lembaga Penjamin untuk Lindungi Pembeli Rumah Susun

Oleh Leon Weldrick
SHARE   :

Bapemperda DPRD DKI Usulkan Lembaga Penjamin untuk Lindungi Pembeli Rumah Susun
Foto: Anak-anak bermain di Rusun Pasar Rumput, Jakarta, Jumat 26/6/2026 (sumber: ANTARA FOTO/Rakha Raditya Yahya)

Pantau - Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD DKI Jakarta mengusulkan pembentukan lembaga penjamin dalam Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Rumah Susun untuk melindungi masyarakat yang telah membeli dan melunasi unit, tetapi pembangunan unit tersebut belum terealisasi.

Ketua Bapemperda DPRD DKI Jakarta Abdul Aziz mengatakan gagasan pembentukan lembaga penjamin muncul berdasarkan berbagai aspirasi yang diterima selama pembahasan Raperda Rumah Susun.

Aspirasi tersebut berasal dari penghuni, pemilik, hingga pemerhati rumah susun yang menyampaikan berbagai persoalan terkait perlindungan konsumen.

Lembaga Penjamin Lindungi Uang Pembeli

Melalui skema yang diusulkan, masyarakat yang telah membayar unit rumah susun harus mendapatkan unit yang menjadi haknya.

Apabila unit yang telah dibayar tidak dapat diserahkan, uang pembeli diharapkan dapat dikembalikan sehingga konsumen tidak mengalami kerugian.

"Dari anggota-anggota Bapemperda mengusulkan adanya escrow atau lembaga penjamin bahwa orang yang sudah bayar harus dapat unitnya. Kalau tidak dapat, uangnya bisa dikembalikan, sehingga tidak ada kerugian," ungkap Aziz.

Ketentuan mengenai lembaga penjamin mulai dibahas dalam Pasal 36 atau Pasal 37 Raperda Rumah Susun.

Raperda tersebut akan memuat ketentuan umum mengenai keberadaan lembaga penjamin sebagai instrumen perlindungan konsumen.

Sementara itu, bentuk lembaga penjamin beserta mekanisme pelaksanaannya akan diatur lebih lanjut melalui Peraturan Gubernur (Pergub).

Salah satu kemungkinan yang muncul adalah menyerahkan fungsi penjaminan kepada Bank Jakarta.

Selain Bank Jakarta, fungsi penjaminan dapat diberikan kepada bank lain dengan persyaratan khusus atau lembaga penjamin di luar perbankan.

Penentuan lembaga dan mekanisme teknis penjaminan nantinya berada di ranah eksekutif, sedangkan Bapemperda berfokus menyusun aturan umum sebagai dasar perlindungan konsumen.

"Apakah diserahkan pada Bank Jakarta misalnya, atau bank-bank lain dengan persyaratan khusus, atau kah bisa lembaga penjamin yang lain, itu nanti ada di ranah eksekutif. Kalau kami di legislatif hanya membuat aturan umum bahwa ini dilakukan untuk perlindungan konsumen, terutama pembeli dan pemilik rumah susun," kata Aziz.

Bangunan Rusun Diusulkan Wajib Diasuransikan

Selain pembentukan lembaga penjamin, Aziz mengusulkan agar bangunan rumah susun dilindungi melalui asuransi sejak proses pembangunan hingga selama masa penggunaan.

Skema asuransi tersebut diperlukan untuk memberikan perlindungan kepada penghuni apabila terjadi kegagalan konstruksi maupun bencana yang menyebabkan rumah susun tidak dapat dihuni.

Perlindungan juga diharapkan mencakup risiko bencana alam dan non-alam yang mengakibatkan bangunan tidak dapat ditempati.

Dengan skema tersebut, hak penghuni diharapkan tetap terlindungi apabila terjadi peristiwa yang mengganggu atau menyebabkan bangunan tidak dapat digunakan.

"Pembangunan rusun harus diasuransikan dan selama perjalanannya harus diasuransikan agar hak-hak penghuni tetap berjalan," ungkap Aziz.

Pembahasan Raperda Capai Pasal 40

Pembahasan Raperda Rumah Susun saat ini telah mencapai Pasal 40 dari sekitar 130 pasal yang harus dibahas.

Proses pembahasan sebelumnya sempat dijeda untuk memberikan ruang kepada Bapemperda menampung berbagai aspirasi masyarakat terkait persoalan rumah susun.

Seluruh masukan tertulis yang telah diterima akan digunakan sebagai bahan dalam pembahasan Raperda Rumah Susun secara pasal demi pasal.

Masyarakat yang belum memiliki kesempatan bertemu langsung dengan Bapemperda juga tetap dapat berpartisipasi dengan menyampaikan usulan secara tertulis.

"Saya sebagai Ketua Bapemperda menjamin semua masukan yang sudah diberikan kepada kami secara tertulis akan kami perjuangkan untuk bisa masuk ke dalam pembahasan pasal per pasal di Raperda Rusun ini. Jadi, tidak perlu khawatir," kata Aziz.

Penulis :
Leon Weldrick
FLOII 2026