HOME  ⁄  Nasional

Silmy Karim Gugat KPK dan Minta Hakim Hentikan Penyidikan Kasus Dugaan Pemerasan Izin Tinggal WNA

Oleh Leon Weldrick
SHARE   :

Silmy Karim Gugat KPK dan Minta Hakim Hentikan Penyidikan Kasus Dugaan Pemerasan Izin Tinggal WNA
Foto: Sidang Mantan Wakil Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan (Imipas) Silmy Karim mengajukan gugatan praperadilan terhadap Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) soal penetapan dirinya sebagai tersangka serta penyitaan aset dalam kasus dugaan pemerasan izin tinggal warga negara asing (WNA) di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jakarta, Senin 21/9/2026 (sumber: ANTARA/Luthfia Miranda Putri)

Pantau - Mantan Wakil Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan (Imipas) Silmy Karim mengajukan gugatan praperadilan terhadap Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terkait penetapan dirinya sebagai tersangka dan penyitaan aset dalam perkara dugaan pemerasan pengurusan izin tinggal warga negara asing (WNA).

Gugatan praperadilan tersebut diperiksa di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan dengan mempersoalkan sejumlah tindakan dan dokumen yang diterbitkan KPK dalam proses hukum terhadap Silmy.

Pengacara Silmy Karim, Agus Sudjadtmoko, meminta hakim menerima dan mengabulkan seluruh permohonan praperadilan yang diajukan kliennya.

"Pemohon memohon kepada Ketua Pengadilan Negeri Jakarta Selatan c.q. Hakim Pemeriksa perkara ini berkenan memeriksa, memutus dan mengadili perkara ini dengan amar putusan sebagai berikut: Menerima dan mengabulkan Permohonan Praperadilan dari Pemohon untuk seluruhnya," kata Agus.

Silmy Persoalkan 15 Surat KPK

Dalam permohonannya, Silmy menggugat 15 surat yang diterbitkan KPK terkait proses hukum terhadap dirinya.

Salah satu dokumen yang dipersoalkan ialah surat perintah penyidikan (sprindik) Nomor Sprin.Dik/27/DIK.00/ 01/06/2026 tertanggal 3 Juni 2026.

Silmy juga menggugat sprindik Nomor Sprin.Dik/27.1/ DIK.00/01/06/2026 yang diterbitkan pada tanggal yang sama.

Selain kedua sprindik tersebut, Silmy mempersoalkan Surat Keputusan Pimpinan KPK mengenai penetapan dirinya sebagai tersangka.

"Surat Keputusan Pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi Republik Indonesia Nomor 917.1 Tahun 2026 tanggal 03 Juni 2026 tentang Penetapan Tersangka," kata Agus.

Dokumen lain yang digugat meliputi surat pemberitahuan penetapan tersangka, surat perintah penahanan, serta surat pemberitahuan penahanan terhadap Silmy.

Berita acara penahanan Silmy di Rumah Tahanan (Rutan) KPK turut masuk dalam dokumen yang dipersoalkan.

Gugatan tersebut juga mencakup berita acara penyitaan tertanggal 3 Juni 2026 dan surat tanda penitipan dokumen.

Pihak Silmy turut mempersoalkan berita acara penggeledahan dan berita acara penyitaan tertanggal 5 Juni 2026.

Berita acara penggeledahan di Jalan Balitung I Nomor 25, Selong, Kecamatan Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, pada 5 Juni 2026 juga termasuk dalam gugatan.

Pihak Silmy meminta pengadilan menyatakan berbagai tindakan dan dokumen tersebut tidak sah, tidak berdasarkan hukum, serta tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat.

"Adalah tidak sah dan tidak berdasarkan hukum, serta tidak memiliki kekuatan hukum mengikat," kata Agus.

Minta Penyidikan Dihentikan dan Barang Sitaan Dikembalikan

Pihak Silmy secara khusus mempersoalkan dua surat perintah penyidikan yang sama-sama diterbitkan pada 3 Juni 2026.

Menurut pihak Silmy, kedua sprindik tersebut tidak berdasarkan hukum.

Atas dasar itu, Silmy meminta hakim memerintahkan KPK menghentikan penyidikan terhadap dirinya.

Silmy juga meminta KPK mengeluarkan dirinya dari Rutan setelah putusan praperadilan dibacakan.

Selain itu, pihak Silmy meminta KPK segera mengembalikan barang bukti yang telah disita.

"Atau apabila pengadilan berpendapat lain, mohon putusan seadil-adilnya (ex aequo et bono)," kata Agus.

KPK Sita Aset Senilai Rp150 Miliar

Sebelumnya, KPK telah menyita sejumlah aset dalam perkara dugaan pemerasan terkait pengurusan izin tinggal WNA yang menjerat Silmy Karim.

Menurut KPK, total nilai aset yang telah disita dalam perkara tersebut mencapai Rp150 miliar.

Aset yang disita terdiri atas aset bergerak dan tidak bergerak, termasuk kendaraan serta tanah dan bangunan.

Perkara tersebut berkaitan dengan dugaan pemerasan dalam pengurusan izin tinggal terbatas bagi WNA.

KPK menduga praktik tersebut telah berlangsung sejak Silmy menjabat sebagai Direktur Jenderal Imigrasi pada 2023.

Menurut dugaan KPK, total uang yang terkumpul dalam perkara tersebut mencapai Rp145,5 miliar.

KPK juga menduga Silmy menerima bagian sebesar Rp100 juta per minggu.

Penulis :
Leon Weldrick
FLOII 2026