
Pantau - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menggeledah Kantor Imigrasi Kelas I Khusus Non TPI Jakarta Selatan dalam rangka penyidikan kasus dugaan pemerasan pada pengurusan izin tinggal warga negara asing (WNA) yang menjerat Wakil Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan periode 2024–2026, Silmy Karim.
Penggeledahan Berlangsung hingga Sore Hari
Pelaksana Tugas Direktur Penyidikan KPK Achmad Taufik Husein mengatakan penggeledahan telah rampung pada Selasa sekitar pukul 18.00 WIB.
"Itu baru selesai tadi sekitar pukul 18.00 WIB atau habis magrib," ungkap Achmad Taufik Husein.
Achmad Taufik Husein belum mengungkapkan hasil penggeledahan tersebut.
"Nanti akan ada update hasil-hasil penggeledahan yang disampaikan oleh Jubir," katanya.
Hasil penggeledahan akan disampaikan kemudian oleh Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo.
Delapan Orang Telah Ditetapkan sebagai Tersangka
Sebelumnya, KPK menggelar operasi tangkap tangan (OTT) terkait dugaan korupsi dalam pengurusan izin tinggal WNA pada 2–3 Juni 2026.
OTT tersebut merupakan operasi tangkap tangan ke-11 yang dilakukan KPK sepanjang tahun 2026.
Pada 4 Juni 2026, KPK menetapkan delapan orang sebagai tersangka dalam perkara dugaan pemerasan pengurusan izin tinggal WNA yang diduga berlangsung selama periode 2022–2026.
Perkara tersebut berkaitan dengan dugaan tindak pidana yang terjadi di lingkungan Kementerian Hukum dan HAM sebelum beralih menjadi Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan.
Selain Silmy Karim, KPK menetapkan Pelaksana Tugas Direktur Jenderal Imigrasi periode 2024–2025 Saffar Muhammad Godam sebagai tersangka.
KPK juga menetapkan Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Imigrasi Jawa Barat Jaya Saputra sebagai tersangka.
Kepala Kantor Imigrasi Kelas I Khusus Non-TPI Jakarta Barat Ronald Arman Abdullah turut ditetapkan sebagai tersangka.
Kepala Subdirektorat Direktorat Izin Tinggal dan Status Keimigrasian Tessar Bayu Setyaji juga menjadi tersangka.
Bagus Bramantyo turut ditetapkan sebagai tersangka dalam perkara tersebut.
Ketua Tim Alih Status Izin Tinggal Terbatas Juniadi Sri Priambudi juga ditetapkan sebagai tersangka.
Staf Subdirektorat Izin Tinggal Gusti Benardiansyah turut menjadi tersangka.
KPK menyatakan total terdapat delapan tersangka dalam perkara tersebut.
Para tersangka diduga memperoleh keuntungan sebesar Rp145,5 miliar yang berasal dari praktik pemerasan dalam pengurusan izin tinggal WNA selama periode 2022–2026.
- Penulis :
- Leon Weldrick



