
Pantau - Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan (Kejati Sumsel) memulihkan kerugian keuangan negara sebesar Rp127.276.655.336,50 dari perkara tindak pidana korupsi penguasaan dan pemanfaatan tanah negara tanpa izin oleh PT Sentosa Mulia Bahagia (PT SMB) melalui jalur mediasi dan negosiasi.
Pemulihan tersebut disampaikan dalam konferensi pers di Palembang pada Selasa, 4 Agustus 2026.
Wakil Kepala Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan Anton Delianto mengatakan penanganan perkara dilakukan melalui mediasi dan negosiasi oleh Jaksa Pengacara Negara (JPN) bersama ahli waris terdakwa mendiang H. Abdul Halim Ali selaku Direktur Utama PT SMB.
Anton Delianto mengungkapkan, "Penanganan perkara tindak pidana korupsi tidak hanya berfokus pada penetapan tersangka dan pemidanaan saja, melainkan juga memprioritaskan penyelamatan serta pemulihan keuangan negara."
Rincian Kerugian Negara
Nilai kerugian keuangan negara yang dipulihkan dihitung oleh Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Perwakilan Provinsi Sumatera Selatan berdasarkan surat tertanggal 17 November 2025.
Rincian kerugian tersebut meliputi nilai aset tanah negara di kawasan Suaka dan Area Penggunaan Lainnya (APL) sebesar Rp2,55 miliar.
Kerugian lainnya berupa Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB) yang belum dibayarkan sebesar Rp201,58 juta.
Selain itu, keuntungan tidak sah (illegal gain) dari kegiatan perkebunan tanpa izin mencapai Rp124,51 miliar.
Pembayaran Ganti Rugi Bertahap
Ahli waris terdakwa bersama manajemen PT SMB telah menyepakati pelunasan seluruh kewajiban pembayaran ganti rugi kepada negara secara bertahap dalam jangka waktu maksimal 12 bulan.
Pembayaran tahap pertama disepakati sebesar Rp10,5 miliar.
Sisa kewajiban akan dibayarkan pada setiap akhir hari kerja bulanan dengan nilai cicilan minimal Rp9,69 miliar hingga seluruh kewajiban pengembalian kerugian negara terpenuhi.
Anton Delianto mengatakan, “Seluruh dana pembayaran ganti kerugian keuangan negara tersebut disetorkan secara resmi ke Rekening Pemerintah Lainnya (RPL) Kejaksaan Negeri Musi Banyuasin sesuai mekanisme regulasi yang berlaku.”
- Penulis :
- Leon Weldrick



