
Pantau - Badan Pengendalian Pembangunan dan Investigasi Khusus (Bappisus) akan mengusut lebih lanjut apabila ditemukan unsur pidana dalam permasalahan di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIA Cibinong, Kabupaten Bogor, Jawa Barat, terutama terkait dugaan komersialisasi hunian dengan fasilitas eksklusif.
Kepala Bappisus Aries Marsudiyanto mengatakan penanganan persoalan tersebut sejalan dengan arahan Presiden dalam pemberantasan korupsi.
“Ini seiring dengan arahan Presiden yang selalu konsentrasi untuk memberantas seluruh tindakan korupsi,” kata Aries.
Sejauh ini, Kepala Lapas Kelas IIA Cibinong Wisnu Hani Putranto bersama empat pejabat struktural telah dinonaktifkan terkait permasalahan tersebut.
Bappisus masih menunggu hasil penyelidikan untuk menentukan langkah dan sanksi lebih lanjut terhadap pejabat Lapas Cibinong yang terkait dengan temuan itu.
Bappisus Tunggu Hasil Penyelidikan
Aries menegaskan sanksi tidak terbatas pada pencopotan dari jabatan apabila hasil penyelidikan menemukan adanya tindak pidana.
“Nanti apakah punishment-nya dicopot atau bahkan lebih? Kalau ada tindak pidana, kami akan usut juga sampai unsur pidananya. Jadi dicopot, harus juga ada proses pidananya ya,” tegas Aries.
Bappisus menyatakan penyelesaian temuan di Lapas Cibinong harus dilakukan secara objektif, transparan, dan komprehensif.
Aries juga mempersilakan Kalapas Cibinong yang telah dinonaktifkan untuk melakukan pembelaan karena proses penanganan tetap harus menerapkan asas praduga tak bersalah.
Direktorat Jenderal Pemasyarakatan Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan bersama Inspektorat Jenderal Kemenimipas akan tetap melakukan pendalaman terhadap permasalahan tersebut.
“Namun yang benar tetap benar, yang salah tetap salah, nanti semuanya akan kelihatan,” ungkap Aries.
KPK Pantau Isu Lapas Cibinong
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) juga menyatakan tengah memantau perkembangan isu di Lapas Kelas IIA Cibinong di tengah munculnya permintaan publik agar dugaan tindak pidana korupsi di tempat tersebut diusut.
“KPK terus memantau isu Lapas Cibinong,” kata Ketua KPK Setyo Budiyanto.
Setyo menyatakan KPK terbuka untuk berkoordinasi dengan Ombudsman Republik Indonesia (ORI) dan Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan dalam menangani persoalan tersebut.
Juru Bicara KPK Budi Prasetyo mengatakan lembaganya sebelumnya telah membuat kajian pencegahan korupsi yang mengidentifikasi sejumlah titik rawan dalam pengelolaan lembaga pemasyarakatan.
Titik rawan tersebut meliputi pungutan liar, suap, penyalahgunaan anggaran dan kewenangan, persoalan pengadaan barang dan jasa, serta risiko pemberian perlakuan istimewa kepada narapidana tertentu.
KPK mengingatkan pemberian fasilitas kepada warga binaan di luar standar yang ditetapkan Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan berpotensi membuka ruang terjadinya transaksi antara warga binaan dan petugas lapas.
- Penulis :
- Arian Mesa




