
Pantau - Tim Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung melimpahkan enam tersangka beserta barang bukti dalam kasus dugaan korupsi tata kelola Program Makan Bergizi Gratis (MBG) pada Badan Gizi Nasional (BGN) tahun 2025-2026 kepada tim penuntut umum Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat.
Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung Anang Supriatna menyebut enam tersangka yang dilimpahkan terdiri atas empat pejabat atau mantan pejabat BGN dan dua pihak swasta.
Mereka adalah Dadan Hindayana selaku Kepala BGN periode Agustus 2024 hingga Juni 2026, Sony Sonjaya selaku Wakil Kepala BGN Bidang Operasional Pemenuhan Gizi periode 17 September 2025 hingga Juni 2026, serta Lodewyk Pusung selaku Wakil Kepala BGN Bidang Pengembangan Organisasi dan Hubungan Lembaga periode 22 Oktober 2024 hingga Juni 2026.
Tersangka lainnya adalah Lalu Muhammad Iwan selaku Sekretaris Deputi Bidang Promosi dan Kerja Sama BGN serta dua pihak swasta, Asep Yusuf Soemantri dan Glory Harimas Sihombing.
Berkas Perkara Dinyatakan Lengkap
Menurut Kejaksaan Agung, penuntut umum telah menyatakan berkas perkara enam tersangka tersebut lengkap.
“Penuntut umum telah menyatakan berkas perkara tersangka tersebut telah dinyatakan lengkap dengan alat bukti berupa keterangan saksi kurang lebih 233, keterangan ahli sebanyak empat orang, dan alat bukti surat serta dokumen serta barang bukti lainnya,” ungkap Anang.
Alat bukti yang telah dikumpulkan mencakup keterangan sekitar 233 saksi, keterangan empat ahli, surat dan dokumen, serta barang bukti lainnya.
Setelah pelimpahan tersangka dan barang bukti, tim penuntut umum Kejari Jakarta Pusat akan mempersiapkan surat dakwaan.
Berkas perkara selanjutnya akan dilimpahkan ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat agar perkara dapat segera disidangkan.
Selain enam tersangka tersebut, masih terdapat satu tersangka lain, yakni Andri Mulyono selaku Komisaris PT Yasa Artha Trimanunggal, yang pelimpahannya akan dilakukan menyusul.
Kerugian Negara Disebut Capai Rp10 Triliun
Kejaksaan Agung menyatakan dugaan korupsi dalam tata kelola Program MBG tersebut mengakibatkan kerugian keuangan negara sekitar Rp10 triliun.
Nilai kerugian tersebut disebut berdasarkan perhitungan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP).
“Kurang lebih Rp10 triliun,” kata Anang mengenai besaran kerugian negara dalam perkara tersebut.
- Penulis :
- Arian Mesa




