
Pantau - Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (KemenPPPA) meminta penanganan kasus dugaan kekerasan yang dilakukan seorang perempuan terhadap suaminya hingga meninggal dunia di Kabupaten Ogan Komering Ilir (OKI), Sumatera Selatan, dilakukan secara profesional, objektif, dan tetap menerapkan perspektif gender.
Menteri PPPA Arifah Fauzi mengatakan perlindungan dan pemenuhan hak perempuan yang berhadapan dengan hukum perlu memperhatikan kemungkinan adanya unsur kekerasan, diskriminasi, maupun kerentanan.
"Setiap tindakan kekerasan harus dipertanggungjawabkan sesuai ketentuan hukum yang berlaku. Kami menghormati proses hukum yang sedang berjalan serta kewenangan aparat penegak hukum dalam menangani perkara. KemenPPPA mendorong agar penegak hukum tetap responsif terhadap kondisi, kebutuhan, dan hak perempuan, tanpa mencampuri kewenangan maupun proses hukum yang sedang berjalan," kata Arifah di Jakarta, Selasa (29/9/2026).
Pernyataan tersebut disampaikan menanggapi kasus kekerasan yang diduga dilakukan perempuan berusia 30 tahun terhadap suaminya di Kabupaten OKI hingga menyebabkan korban meninggal dunia.
KemenPPPA Koordinasi dengan Penegak Hukum
KemenPPPA menyayangkan terjadinya kekerasan yang mengakibatkan korban meninggal dunia tersebut.
Arifah menegaskan penanganan perkara harus tetap mengacu pada ketentuan peraturan perundang-undangan serta memperhatikan hak dan kondisi setiap pihak yang terlibat.
KemenPPPA telah berkoordinasi dengan aparat penegak hukum, Unit Pelaksana Teknis Daerah Perlindungan Perempuan dan Anak (UPTD PPA), bantuan hukum atau advokat, serta penyedia layanan terkait.
Koordinasi dilakukan sesuai kebutuhan dan kewenangan masing-masing lembaga dalam menangani perkara tersebut.
Dua Anak Dapat Pendampingan
KemenPPPA juga memberikan perhatian terhadap dua anak berusia empat tahun dan tujuh bulan yang terdampak akibat peristiwa tersebut.
"Kami juga memberikan perhatian terhadap kondisi anak yang terdampak dari peristiwa tersebut. KemenPPPA telah berkoordinasi dengan UPTD PPA Provinsi Sumatera Selatan untuk memastikan kedua anak, yang masing-masing berusia 4 tahun dan 7 bulan, memperoleh pendampingan sesuai dengan kebutuhan dan kondisi mereka," kata Arifah.
Pendampingan dilakukan untuk memastikan kedua anak mendapatkan perlindungan serta pemenuhan hak sesuai kebutuhan dan kondisi masing-masing.
KemenPPPA menegaskan proses pendampingan mengedepankan prinsip kepentingan terbaik bagi anak selama penanganan kasus berlangsung.
- Penulis :
- Ahmad Yusuf




