
Pantau - Jakarta, 29-09-2026 - Bea Cukai Sangatta, Bea Cukai Tanjung Balai Karimun (TBK), dan Bea Cukai Pontianak serentak gelar pemantauan harga transaksi pasar (HTP) hasil tembakau pada September 2026. Kegiatan tersebut dilakukan untuk memperoleh data harga produk hasil tembakau di tingkat pasar sekaligus memastikan peredarannya sesuai dengan ketentuan cukai.
Di Sangatta, pemantauan HTP dilakukan selama beberapa pekan dengan menyasar pelaku usaha dan pedagang eceran. Selain mendata harga jual eceran, petugas juga memberikan edukasi mengenai ketentuan cukai, termasuk pentingnya menjual produk hasil tembakau yang dilekati pita cukai resmi serta cara mengenali ciri-ciri pita cukai yang sah.
Petugas juga mengajak para pedagang dan masyarakat untuk berperan dalam mencegah peredaran rokok ilegal. Para pedagang menunjukkan respons positif dan kooperatif selama kegiatan berlangsung. Data hasil pemantauan selanjutnya menjadi bagian dari bahan pengawasan terhadap peredaran hasil tembakau di wilayah Sangatta dan sekitarnya.
Sementara itu, Bea Cukai TBK melaksanakan pemantauan HTP pada 7-9 September 2026 di Kecamatan Meral, Kabupaten Karimun. Petugas mengambil sampel produk hasil tembakau dari tiga tempat penjualan eceran (TPE) dan mencatat sejumlah informasi, antara lain merek, tahun pita cukai, tarif cukai, jenis hasil tembakau, harga jual eceran (HJE), serta harga jual di tingkat toko atau warung.
“Kenapa pemantauan ini penting? Karena data yang diperoleh dari lapangan akan kami analisis dan verifikasi untuk memastikan harga serta spesifikasi produk masih sesuai dengan ketentuan,” ujar Kepala Subdirektorat Humas dan Penyuluhan Bea Cukai, Netty Hartawati.
Tak hanya dua wilayah itu, pemantauan serupa dilakukan Bea Cukai Pontianak di wilayah Sungai Kakap dan Pontianak Barat. Kegiatan tersebut tidak hanya bertujuan memperoleh data harga di lapangan, tetapi juga mendukung pengawasan terhadap peredaran hasil tembakau serta memastikan transaksi produk berlangsung sesuai ketentuan yang berlaku.
Netty menegaskan, kegiatan pengawasan dan edukasi di lapangan diharapkan dapat menciptakan iklim usaha yang sehat, meningkatkan kepatuhan pelaku usaha, serta melindungi masyarakat dari peredaran barang kena cukai ilegal.
“Pemantauan HTP kami lakukan secara berkala di berbagai wilayah untuk mengumpulkan informasi mengenai kondisi pasar. Kegiatan tersebut juga menjadi bagian dari upaya menjaga perdagangan hasil tembakau tetap tertib dan sesuai dengan peraturan perundang-undangan,” pungkasnya.
- Penulis :
- Ahmad Yusuf




