HOME  ⁄  Nasional

Bea Cukai Asistensi Pelaku Industri Hasil Tembakau di Lombok Tengah dan Probolinggo

Oleh Ahmad Yusuf
SHARE   :

Bea Cukai Asistensi Pelaku Industri Hasil Tembakau di Lombok Tengah dan Probolinggo
Foto: (Sumber :Bea Cukai memberikan asistensi kepada pelaku industri hasil tembakau di Lombok Tengah, Nusa Tenggara Barat, dan Probolinggo, Jawa Timur, sebagai upaya memperkuat kepatuhan, menjaga penerimaan negara, serta membangun komunikasi dengan pelaku usaha di tengah dinamika pasar.)

Pantau - Jakarta, 29-09-2026 – Jalankan fungsi sebagai trade facilitator dan industrial assistance, Bea Cukai melaksanakan asistensi kepada pelaku industri hasil tembakau di Lombok Tengah dan Probolinggo. Kegiatan ini menjadi bagian dari upaya memperkuat komunikasi dan sinergi antara Bea Cukai dengan pelaku industri hasil tembakau dalam menghadapi dinamika industri dan kondisi pasar yang terus berkembang.

Kepala Kantor Bea Cukai Probolinggo, Rudie Bayu Widjatnoko, memimpin langsung kunjungan kerja yang dilaksanakan pada Kamis (10/09) di Pabrik Rokok PT HM Sampoerna Tbk. Dalam kesempatan tersebut, Rudie menyampaikan perkembangan target dan realisasi penerimaan Bea Cukai Probolinggo sampai dengan Agustus 2026.

Pembahasan tersebut menjadi momentum untuk membangun pemahaman bersama mengenai kondisi penerimaan sekaligus pentingnya sinergi antara Bea Cukai Probolinggo dan PT HM Sampoerna Tbk untuk mendukung pencapaian target penerimaan negara.

Dari sisi perusahaan, disampaikan bahwa kondisi permintaan pasar saat ini bersifat dinamis sehingga turut memengaruhi perencanaan dan tingkat produksi barang kena cukai (BKC), khususnya sigaret kretek tangan (SKT).

Rudie menegaskan sinergi dengan pelaku industri hasil tembakau bertujuan untuk memahami perkembangan usaha sekaligus menjaga optimalisasi penerimaan negara. “Dinamika permintaan pasar dan produksi menjadi salah satu aspek yang perlu menjadi perhatian bersama agar kebijakan, pelayanan, dan pengawasan dapat berjalan secara adaptif serta tetap mendukung keberlangsungan industri,” ujarnya.

Sementara itu, dukungan kepada industri hasil tembakau juga ditunjukkan oleh Bea Cukai Mataram dalam kunjungannya di Sentra Industri Hasil Tembakau (SIHT) yang berlokasi di Desa Barebali, Kecamatan Batukliang, Kabupaten Lombok Tengah, pada Rabu (09/09).

Dalam kesempatan tersebut, Denny Kurniawan, pelaksana pada Kantor Bea Cukai Mataram, memberikan materi tentang pencatatan dan pelaporan di bidang cukai bagi pabrik hasil tembakau. Hal ini merupakan kewajiban bagi pelaku usaha sebagai bentuk pemenuhan kewajiban dari sisi administrasi. “Asistensi ini sebagai langkah proaktif kami dalam mendukung pelaku usaha di SIHT ini agar tertib administrasi,” ujar Denny.

Melalui kunjungan dan komunikasi yang berkelanjutan, Bea Cukai berkomitmen untuk tidak hanya meningkatkan efektivitas pengawasan, tetapi juga mendorong kepatuhan pelaku industri hasil tembakau agar beroperasi sesuai ketentuan hukum. Dengan demikian, penerimaan negara dari sektor cukai dapat terjaga optimal, sekaligus menciptakan iklim usaha yang adil dan kondusif.

Penulis :
Ahmad Yusuf
FLOII 2026