
Pantau - Bupati Nonaktif Cilacap Syamsul Auliya Rachman dituntut hukuman tujuh tahun penjara dan denda Rp400 juta dalam perkara dugaan pemerasan terhadap para kepala organisasi perangkat daerah (OPD) untuk keperluan tunjangan hari raya (THR).
Tuntutan tersebut disampaikan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Ahmad Hidayat Nurdin dalam persidangan di Pengadilan Tipikor Semarang, Selasa.
"Menyatakan terdakwa terbukti bersalah melanggar Pasal 12 huruf e Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 yang telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi," kata jaksa dalam persidangan.
Selain pidana penjara, JPU meminta Syamsul membayar denda sebesar Rp400 juta yang apabila tidak dibayarkan akan diganti dengan kurungan selama 120 hari.
Jaksa Sebut Uang Rp568 Juta Dikumpulkan dari Pimpinan OPD
Menurut JPU, Syamsul memerintahkan Sekretaris Daerah Kabupaten Cilacap Danardono untuk menyiapkan sejumlah uang yang akan digunakan sebagai THR bagi pejabat Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (forkopimda) saat Lebaran.
Jaksa menyebut uang yang dikumpulkan dari para pimpinan OPD untuk keperluan tersebut mencapai Rp568 juta.
Uang tersebut kemudian ditempatkan dalam tas bingkisan yang telah diberi kode sesuai dengan pejabat forkopimda yang direncanakan menjadi penerima.
Jaksa merinci pihak yang direncanakan menerima THR tersebut meliputi kapolres, dandim, danlanal, sejumlah kepala satuan di polres, kepala kejaksaan negeri, sejumlah kepala seksi di kejaksaan negeri, Ketua Pengadilan Agama, serta Ketua Pengadilan Negeri.
Terkait uang yang berasal dari para pimpinan OPD tersebut, jaksa menilai secara yuridis Syamsul telah menerima uang karena dana sudah berada di bawah kendalinya.
"Terdakwa sudah mengetahui dan menghendaki penerimaan uang tersebut," ujar JPU dalam persidangan yang dipimpin Hakim Ketua Rosana Irawati.
Jaksa Minta Hak Politik Syamsul Dicabut Tiga Tahun
Dalam pertimbangannya, penuntut umum menyatakan perbuatan Syamsul tidak mendukung program pemerintah dalam pemberantasan korupsi.
Jaksa juga menjadikan sikap terdakwa selama menjalani proses persidangan sebagai salah satu pertimbangan dalam menyusun tuntutan.
"Terdakwa tidak berterus terang. Terdakwa berbelit-belit dalam memberi keterangan," ungkap jaksa.
Selain pidana penjara dan denda, JPU meminta majelis hakim menjatuhkan pidana tambahan berupa pencabutan hak Syamsul untuk dipilih dalam jabatan politik selama tiga tahun.
Tuntutan JPU tersebut belum menjadi putusan akhir karena majelis hakim masih akan melanjutkan pemeriksaan perkara sebelum menjatuhkan vonis.
Setelah tuntutan dibacakan, majelis hakim memberikan kesempatan kepada Syamsul untuk menyampaikan pembelaan dalam persidangan berikutnya.
- Penulis :
- Shila Glorya




