HOME  ⁄  Nasional

Prabowo Minta Pemerintah Rumuskan Rehabilitasi Pengguna Narkoba di Lapas di Tengah Kelebihan Penghuni

Oleh Arian Mesa
SHARE   :

Prabowo Minta Pemerintah Rumuskan Rehabilitasi Pengguna Narkoba di Lapas di Tengah Kelebihan Penghuni
Foto: Menteri Hukum Supratman Andi Agtas didampingi Menteri Pendidikan Tinggi, Sains, dan Teknologi Brian Yuliarto, Kepala Badan Riset dan Inovasi Nasional Arif Satria, serta Kepala Badan Narkotika Nasional Suyudi Ario Seto menyampaikan pernyataan pers di Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta, Selasa 29/9/2026 (sumber: ANTARA/Fathur Rochman)

Pantau - Presiden Prabowo Subianto meminta Menteri Hukum Supratman Andi Agtas berkoordinasi dengan sejumlah kementerian dan lembaga untuk merumuskan kebijakan rehabilitasi bagi pengguna narkoba yang berada di lembaga pemasyarakatan (lapas).

Arahan tersebut disampaikan Presiden dalam rapat terbatas di Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta, Selasa, 29 September 2026.

Salah satu pertimbangan dalam penyusunan kebijakan rehabilitasi tersebut adalah kondisi lapas dan rumah tahanan yang mengalami kelebihan penghuni.

“Khusus kepada saya, diminta untuk berkoordinasi dengan beberapa kementerian/lembaga termasuk Pak Kepala BNN, kemudian Kepala BRIN, dan juga Pak Menteri, untuk memikirkan terkait dengan rehabilitasi terutama menyangkut soal pengguna dan pemakai narkoba di dalam lapas,” ungkap Supratman.

Rapat tersebut turut dihadiri Menteri Pendidikan Tinggi, Sains, dan Teknologi Brian Yuliarto, Kepala BRIN Arif Satria, serta Kepala BNN Suyudi Ario Seto.

Pemerintah Segera Gelar Rapat Lanjutan

Kementerian Hukum bersama kementerian dan lembaga terkait akan menggelar rapat lanjutan dalam waktu dekat untuk merumuskan kebijakan yang akan diambil pemerintah.

“Nanti dalam waktu dekat kami akan mengadakan rapat bersama dan merumuskan suatu kebijakan yang akan diambil oleh pemerintah,” kata Supratman.

Hingga saat ini, pemerintah belum merinci bentuk rehabilitasi maupun mekanisme pelaksanaannya bagi pengguna narkoba yang berada di dalam lapas.

Kepala BNN Suyudi Ario Seto mengatakan pihaknya akan berkoordinasi dengan kementerian terkait untuk membahas penanganan narapidana kasus narkotika yang masih membutuhkan rehabilitasi.

“Nanti kita akan melakukan rapat koordinasi yang lebih mendalam terkait dengan upaya rehabilitasi, khususnya kaitannya dengan penanganan para pengguna atau narapidana yang terkait kasus narkotika yang telah ditangani dan telah ditahan, tapi tetap berkebutuhan untuk dilakukan rehabilitasi,” ungkap Suyudi.

Pembahasan kebijakan tersebut juga akan mempertimbangkan persoalan kelebihan kapasitas atau penghuni lapas.

Suyudi menyebut sebagian besar penghuni lapas berkaitan dengan perkara narkotika dengan angka “hampir 80 persen”.

Berdasarkan data Direktorat Jenderal Pemasyarakatan per 4 Mei 2026, sebanyak 146.284 orang atau 53,9 persen dari total 271.679 warga binaan secara nasional merupakan warga binaan kasus narkotika.

Data Ditjenpas pada April 2026 juga menunjukkan penghuni lapas dan rumah tahanan secara nasional mencapai lebih dari 271 ribu orang, sedangkan kapasitas yang tersedia sekitar 146 ribu orang sehingga terjadi kelebihan penghuni sekitar 85 persen.

Bentuk penanganan bagi narapidana yang masih membutuhkan rehabilitasi akan terlebih dahulu dirumuskan BNN bersama kementerian dan lembaga terkait.

Presiden disebut belum memberikan arahan khusus mengenai langkah lain untuk mengatasi kelebihan penghuni lapas karena persoalan tersebut masih akan dibahas lebih lanjut.

Supratman Laporkan Pembentukan 83.960 Posbankum

Selain membahas rehabilitasi pengguna narkoba, Supratman melaporkan perkembangan digitalisasi layanan Kementerian Hukum dan pembentukan pos bantuan hukum atau posbankum di desa dan kelurahan kepada Presiden.

Menurut Supratman, sekitar 83.960 posbankum telah terbentuk di berbagai desa dan kelurahan di Indonesia.

Dari sekitar 16 ribu pengaduan atau kasus yang masuk melalui posbankum, sekitar 14 ribu telah diselesaikan melalui mediasi dengan pendekatan keadilan restoratif.

Sekitar 2.000 perkara lainnya akan dilanjutkan melalui layanan bantuan hukum yang diberikan secara gratis.

Penulis :
Arian Mesa
FLOII 2026