
Pantau - Hakim tunggal Pengadilan Negeri Jakarta Selatan Yuliana menolak seluruh permohonan praperadilan mantan Wakil Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan Silmy Karim terkait sah atau tidaknya penyitaan aset oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dalam penyidikan dugaan korupsi dan pemerasan pengurusan izin tinggal warga negara asing (WNA).
Putusan tersebut dibacakan dalam sidang terbuka untuk umum di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada Selasa, 29 September 2026.
“Dalam eksepsi, menolak eksepsi termohon untuk seluruhnya. Dalam pokok perkara, satu menolak permohonan praperadilan yang diajukan pemohon untuk seluruhnya, dua menghukum pemohon untuk membayar biaya perkara sejumlah nihil. Demikian diputuskan pada Selasa, tanggal 29 September 2026 oleh Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, diucapkan dalam sidang terbuka untuk umum,” kata Yuliana.
Hakim Nyatakan Penggeledahan KPK Sah
Sebelum menjatuhkan putusan, hakim menyampaikan sejumlah pertimbangan terkait tindakan penggeledahan dan penyitaan yang dilakukan KPK.
Hakim menyatakan KPK telah memiliki surat perintah penggeledahan dan membuat berita acara penggeledahan.
Penggeledahan tersebut juga telah mendapatkan persetujuan dari Pengadilan Negeri serta diberitahukan kepada Dewan Pengawas KPK.
Berdasarkan kelengkapan tersebut, hakim menilai penyidik telah memenuhi kewajibannya sesuai peraturan perundang-undangan.
“Maka, penyidik patut telah memenuhi kewajibannya sebagaimana yang telah ditentukan undang-undang secara faktual, kemudian telah terbit persetujuan dari Ketua Pengadilan tentang penggeledahan terseb , sehingga tindakan penggeledahan tersebut haruslah dinyatakan sah,” kata Yuliana.
Penyitaan Aset Juga Dinyatakan Sah
Mengenai penyitaan aset, hakim menerangkan tindakan KPK pada tahap penyidikan dilakukan dengan berpedoman pada Pasal 47 UU KPK yang bersifat khusus, ketentuan perundang-undangan terkait, serta Putusan Mahkamah Konstitusi.
Hakim menyatakan penyitaan dilakukan berdasarkan surat perintah, dibuatkan berita acara, serta telah diberitahukan kepada Dewan Pengawas KPK.
Berdasarkan prosedur tersebut, hakim menyatakan secara formal tindakan penyitaan yang dilakukan KPK sah.
Hakim juga menerangkan KPK secara formal telah memiliki alat bukti sah yang mencakup keterangan saksi, barang bukti, dan bukti surat.
Dengan dasar tersebut, tindakan penyelidikan dan penyidikan KPK dinilai telah berlandaskan norma hukum.
Hakim berpendapat alasan Silmy mengenai dugaan ketidaksahan penyidikan KPK tidak beralasan menurut hukum dan dalil dalam permohonannya tidak cukup untuk membuktikan tindakan penyidikan sebagaimana yang dipersoalkan.
“Menimbang bahwa oleh karena permohonan praperadilan yang diajukan Pemohon tidak beralasan menurut hukum, maka permohonan praperadilan tersebut haruslah dinyatakan ditolak seluruhnya,” kata Yuliana.
KPK Sita Aset Senilai Rp150 Miliar
Sebelumnya, KPK menyita sejumlah aset dengan nilai total mencapai Rp150 miliar dalam penyidikan dugaan pemerasan terkait izin tinggal WNA yang menjerat Silmy Karim.
Aset tersebut terdiri atas aset bergerak dan tidak bergerak, termasuk kendaraan serta tanah dan bangunan.
Kasus dugaan pemerasan terkait izin tinggal terbatas WNA tersebut diduga berlangsung sejak Silmy menjabat sebagai Direktur Jenderal Imigrasi pada 2023.
KPK menduga uang yang terkumpul dalam perkara tersebut mencapai Rp145,5 miliar.
KPK juga menduga Silmy menerima bagian sebesar Rp100 juta setiap minggu.
- Penulis :
- Leon Weldrick




