HOME  ⁄  Nasional

Junico Siahaan Desak Pemerintah Putus Aliran Dana Judi Daring yang Memanfaatkan QRIS

Oleh Ahmad Yusuf
SHARE   :

Junico Siahaan Desak Pemerintah Putus Aliran Dana Judi Daring yang Memanfaatkan QRIS
Foto: (Sumber :Anggota Komisi I DPR RI, Junico Siahaan. Foto: Jaka/Karisma.)

Pantau - Anggota Komisi I DPR RI Junico Siahaan meminta pemerintah tidak hanya memblokir situs judi daring, tetapi juga memutus aliran dana yang menopang operasional jaringan tersebut, menyusul temuan bahwa 88,6 persen transaksi deposit judi daring pada triwulan I 2026 dilakukan melalui QRIS.

DPR Soroti Perubahan Pola Transaksi Judi Daring

Junico Siahaan mengatakan pemerintah perlu memperkuat pengawasan terhadap transaksi digital karena pelaku judi daring kini semakin banyak memanfaatkan Quick Response Code Indonesian Standard (QRIS) sebagai sarana deposit.

"Pemerintah tidak boleh hanya menghitung jumlah situs yang diblokir. Selama aliran dana, rekening penampung, dan pinjaman daring ilegal masih tersedia, jaringan judi daring akan terus berpindah bentuk," ungkapnya.

Ia menjelaskan temuan Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) menunjukkan 88,6 persen frekuensi transaksi deposit judi daring pada triwulan I 2026 dilakukan melalui QRIS, sedangkan transaksi melalui transfer bank dan dompet digital turun menjadi 11,4 persen.

Menurutnya, kondisi tersebut harus direspons melalui koordinasi lintas lembaga yang melibatkan Kementerian Komunikasi dan Digital, PPATK, Otoritas Jasa Keuangan, Bank Indonesia, Polri, serta penyelenggara sistem pembayaran.

Junico juga menyoroti munculnya skema deposit mulai Rp5.000 melalui QRIS yang dinilai dapat mempermudah akses masyarakat, termasuk anak-anak, terhadap praktik judi daring.

"Apalagi ada temuan bandar judi daring kini menawarkan deposit mulai Rp5.000 melalui QRIS. Ini sangat membahayakan karena bisa menyasar anak-anak," ujarnya.

Dorong Penindakan Rekening Penampung dan Jaringan Ilegal

Junico menilai nominal deposit yang kecil dapat menurunkan hambatan psikologis masyarakat untuk mencoba judi daring sehingga berpotensi menggerus pengeluaran rumah tangga apabila dilakukan berulang kali.

"Deposit Rp5.000 mungkin terlihat kecil. Namun, jika dilakukan berkali-kali setiap hari, uang untuk makan, pendidikan, kesehatan, dan kebutuhan keluarga dapat habis tanpa terasa," katanya.

Berdasarkan data PPATK, perputaran dana judi daring sepanjang 2025 mencapai Rp286,84 triliun dalam 422,1 juta transaksi, sedangkan pada triwulan I 2026 nilainya mencapai Rp40,3 triliun dengan total deposit Rp10,59 triliun.

Ia juga mengingatkan data Kementerian Komunikasi dan Digital yang mencatat hampir 200 ribu anak Indonesia telah terpapar judi daring, termasuk sekitar 80 ribu anak berusia di bawah 10 tahun.

Junico mendorong pemerintah membangun sistem pertukaran data lintas lembaga secara real time, memperketat verifikasi merchant penerima QRIS, memperkuat deteksi transaksi mencurigakan, serta menindak rekening penampung, bandar, dan jaringan pinjaman daring ilegal.

"Pemerintah juga harus memutus keterkaitan antara judi daring dan pinjaman daring ilegal dengan menindak bandar, memblokir rekening penampung, menghentikan promosi, serta melacak aset dan praktik jual beli rekening," ungkapnya.

Ia mengapresiasi langkah Kementerian Komunikasi dan Digital yang telah memutus akses terhadap 3,7 juta situs dan konten judi daring sejak Oktober 2024, namun menegaskan pemberantasan judi daring tidak akan efektif jika hanya mengandalkan pemblokiran situs.

Penulis :
Ahmad Yusuf